Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Desak Kepolisian Segera Tindak Tambang Ilegal di DIY, JPW: 'Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu'

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 11 Februari 2025 | 04:50 WIB


RAWAN LONGSOR: Bekas galian tambang di Kelurahan Sidomulyo yang rentan longsor menutup bahu jalan.
RAWAN LONGSOR: Bekas galian tambang di Kelurahan Sidomulyo yang rentan longsor menutup bahu jalan.


JOGJA - Adanya 16 tambang ilegal yang dicatat oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY di Bantul dan Kulon Progo mulai mendapatkan atensi.

Salah satunya dari Jogja Police Watch (JPW) yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk serius dalam menindak tambang ilegal.

"Jika ada oknum APH yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, maka sanksinya ya harus diperberat dibandingkan dengan masyarakat umum," tegas Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) JPW Baharrudin Kamba kepada Radar Jogja, Senin (10/2/025).

Penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu upaya meminimalisasi aktivitas pertambangan ilegal yang merusak ekosistem di sepanjang sungai Progo.

"APH perlu melakukan penegakkan hukum, karena jelas melanggar aturan dan undang-undang," tuturnya.

Dinas PUP-ESDM DIY telah memberikan informasi secara jelas bahwa 16 lokasi tambang ilegal ada di Bantul dan Kulon Progo.

Surat teguran juga telah diberikan kepada pihak pengelola tambang ilegal. Bahkan juga telah ditembuskan kepada APH kaitannya dengan wewenang penindakan secara hukum.

Tak hanya memberikan surat himbauan, namun pemerintah juga berkewajiban memberikan alternatif pekerjaan lain bagi masyarakat yang bekerja di tambang-tambang ilegal.

"Agar tidak mudah tergoda dengan aktivitas pertambangan ilegal ini," jelasnya.

Senada dengan JPW, Kepala Divisi Kampanye Walhi Yogyakarta Elki Setiyo Hadi menambahkan, aktivitas pertambangan ilegal berpotensi merusak dan merubah sepadan sungai.

Erosi akibat penambangan pasir juga dimungkinkan terjadi secara ekstrem.

Baca Juga: Insenerator Tambahan untuk TPA Banyuroto Kulon Progo Gagal Terealisasi Tahun Ini, Imbas Dipotongnya Dana Keistimeraan

"Di beberapa temuan kami ada yang longsor karena perubahan sepadan sungai," ujarnya.

Selain itu potensi intrusi akibat aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi memengaruhi kualitas air di hilir sungai.

Maka dari itu, ia juga mendesak pemerintah dan APH agar segera menindaklanjuti aktivitas pertambangan ilegal khususnya di sepanjang sungai Progo.

"Kalau harapannya pertambangannya bisa dihentikan," tuturnya. (oso)

 
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#tambang #tegakkan hukum #tambang ilegal #Jogja Police Watch #tanpa pandang bulu #JPW #APH