Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemprov DIY Nyatakan Siap Terapkan Work from Anywhere, Imbas Kebijakan Efisiensi Anggaran: Tanpa Ganggu Pelayanan Publik

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 11 Februari 2025 | 04:24 WIB

 

Sekprov DIY Beny Suharsono.   (AGUNG DWI PRAKOSO / RADAR JOGJA)
Sekprov DIY Beny Suharsono. (AGUNG DWI PRAKOSO / RADAR JOGJA)

JOGJA – Pemprov DIY menyatakan kesiapannya untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WfA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai usulan pemerintah pusat.

Ini imbas dari penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi dan Refocusing Anggaran.

Sekprov DIJ Beny Suharsono mengatakan, hingga sekarang, masih menunggu aturan detail tentang pelaksanaan WfA tersebut.

Informasi yang didapat baru sekadar rencana skema kerja dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari atau work from office (WfO) dalam seminggu.

"Prinsip di daerah itu taat pada pemerintah pusat, cuma kami harus menyesuaikan kondisi di daerah," ujarnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja, Senin (10/2/2025).

Menurutnya, pemprov selama ini memiliki pengalaman dalam menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WfH) selama pandemi Covid-19.

Selama pagebluk korona itu, pemerintah provinsi memberlakukan WfH hingga 50 persen, meskipun pemerintah pusat hanya menetapkan 25 persen.

"Pada prinsipnya, kami sudah memiliki pengalaman dalam menerapkan WfH (saat pandemi Covid-19)," tuturnya.

Hingga saat ini, Pemprov DIY sedang melakukan kajian terkait efisensi anggaran yang akan diterapkan di wilayahnya.

Hasil kajian di antaranya memuat seberapa besar penghematan yang dapat dilakukan, termasuk dalam pengeluaran di berbagai instansi maupun operasional ASN.

"Yang terpenting pelayanan publik tidak terkurangi, makanya bisa dengan cara pengaturan jadwal," bebernya.

Apabila rencana kebijakan tersebut benar dilaksanakan, maka jadwal kerja ASN di masing-masing kabupaten/kota pun harus diperbarui dan diatur dengan ketat.

Selain itu, pengawasan presensi pegawai wajib dilakukan dengan baik agar dapat termonitor.

"Misalnya, seperti di Samsat, kami bisa melakukan pergantian petugas agar pelayanan tetap berjalan tanpa gangguan," jelasnya.

Skema penyederhanaan pegawai juga dimungkinkan dilakukan.

Tergantung kajian kebutuhan jumlah pegawai di dalam suatu instansi, apakah bisa dikurangi dalam satu waktu atau tidak untuk dilakukan rotasi jam kerja.

"Ya, ada pengurangan jumlah pegawai yang bekerja di kantor, tetapi dengan sistem rotasi," imbuhnya.

Kebijakan yang dimungkinkan diberlakukan tersebut dengan tujuan agar pelayanan publik dapat berjalan, namun dari segi anggaran operasional juga dapat berkurang.

Seperti pengurangan biaya operasional kendaraan, listrik, dan langganan memungkinkan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Pemprov DIY #Inpres #wfa asn #efisiensi anggaran #Work from anyware #ASN #Work From Home