Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dua Kali Janji Audiensi Tak Ditepati DPRD dan Pemerintah, Pedagang Teras Malioboro Geruduk Gedung DPRD DIY

Agung Dwi Prakoso • Sabtu, 8 Februari 2025 | 00:52 WIB
Aksi Pedagang Teras Malioboro (TM) bersama Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi (ARUS) Malioboro menuntut janji pemerintah dan DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Jumat (7/2/2025).  (AGUNG DWI PRAKOSO/RADAR JOGJA)
Aksi Pedagang Teras Malioboro (TM) bersama Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi (ARUS) Malioboro menuntut janji pemerintah dan DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Jumat (7/2/2025). (AGUNG DWI PRAKOSO/RADAR JOGJA)

JOGJA - Pedagang Teras Malioboro (TM) bersama Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi (ARUS) Malioboro menuntut janji pemerintah dan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dua kali janji akan menemui, namun hingga hari ini janji tersebut tidak kunjung ditepati. 

"Ini aksi ketiga kami setelah pindah ke lokasi baru (Ketandan dan Beskalan)," ujar salah seorang pedagang Supriyati di sela aksi di depan Gedung DPRD DIY, Jumat (7/2/2025). 

Audiensi awal dilakukan pada tanggal 24 Januari lalu. Audiensi berlangsung di ruang rapat Gedung DPRD DIJ yang diikuti oleh pedagang, perwakilan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DinkopUKM) DIY dan Wakil Ketua DPRD DIY Imam Taufik. DPRD DIY berjanji akan melakukan audiensi kembali pada tanggal 31 Januari namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. 

"Sudah dua kali pemerintah dan DPRD Provinsi tidak ada jawaban atau niatan menemui kami," tuturnya.

Tuntutan yang diajukan para pedagang masih sama, yakni adanya relokasi yang patisipatif dan transparan. Selain itu mereka juga menuntut jaminan hidup, yang selama pindah di lokasi baru bukan malah baik namun makin huruk. Bahkan sebagian besar pedagang banyak yang belum laku jualannya dari buka sampai sekarang. 

"Saya sendiri (pendapatan) 0 rupiah," tegasnya. 

Sebagian besar pedagang sudah buka. Namun mayoritas masih sepi. Menurutnya salah satu sepinya pengunjung karena aksesibilitas dan kemudahan sirkulasi pengunjung di lokasi baru yang belum rampung. Terutama di Beskalan, karena gerbang masuk utama masih dalam proses pembangunan. 

Selain itu, adanya relokasi pedagang ke lokasi baru menjadikan ke khas an Malioboro yang dulu banyak dipenuhi pedagang kaki lima (PKL) telah berganti. Menurutnya itu juga sangat berpengaruh pada pendapatan pedagang. Semula pengunjung bisa beli sembari jalan-jalan di Malioboro, saat ini harus masuk ke lokasi pedagang yang baru. 

"PKL kan identitiknya ditrotoar, khas nya Malioboro itu ya PKL di sepanjang jalan," terangnya. 

Ia juga menyoroti banyaknya toko-toko di pinggir trotoar jalan Malioboro yang produk jualannya persis dengan para pedagang yang berada di dalam lokasi baru. Dengan produk dan harga yang hampir sama, ia menilai pengunjung banyak yang akan mampir di toko-toko tersebut. 

"Kalau pemerintah tidak bisa menyediakan anggaran (untuk jaminan hidup pedagang), beri kami waktu untuk berjualan lagi di selasar dalam kurun waktu tertentu agar bisa dapat modal lagi," tegasnya. 

Menurutnya kebijakan pemerintah yang membolehkan para pedagang untuk berjualan kembali di selasar Malioboro adalah solusi tengah. Aktivitas jual beli bisa diatur dengan batasan jam atau tempat, melalui kesepakatan antara pedagang dengan pemerintah. 

Permasalah berikutnya adalah adanya temuan sembilan pedagang anggota Paguyuban Tri Dharma yang hingga kini belum mendapatkan hak atas lapak. Dari Paguyuban Pedagang Girli juga masih ada tujuh pedagang yang sampai saat ini belum jelas atas hak lapaknya. 

Ia juga menilai selama sekitar satu bulan berjalan para pedagang menempati lokasi baru, pemerintah belum menunjukkan geliat program dan penanganan untuk mendukung ekosistem jual-beli di lokasi baru itu. 

"Belum ada, yang ada malah Surat Peringatan (SP) untuk segera buka lapak kepada 135 anggota kami, padahal kami mau buka belum punya modal," jelasnya. 

Staf Divisi Advokasi LBH Yogyakarta sekaligus kuasa hukum dari Paguyuban Tri Dharma Muhammad Raka Ramadhan menambahkan tindakan pemerintah telah melanggar hak-hak dari PKL Malioboro. Hak atas informasi, hak partisipasi, hak atas perlakuan yang sama di depan hukum, hak atas pekerjaan hingga hak atas penghidupan yang layak tidak terpenuhi. 

"Malioboro bukan sekadar kawasan wisata, melainkan juga menjadi ruang publik yang sarat akan nilai-nilai sosial dan budaya. PKL Malioboro telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Jogja selama puluhan tahun," ujarnya. 

Ia menilai para pedagang bukan hanya sekadar berdagang, tetapi juga menjadi bagian dari identitas kota. Menjaga tradisi dan menciptakan interaksi sosial khas Jogja.

"Pembatalan dan penundaan yang dilakukan secara sepihak ini tidak hanya mencerminkan ketidakprofesionalan, tetapi juga mengindikasikan kurangnya perhatian terhadap persoalan warganya yang sedang kesulitan dalam mendapatkan keadilan," terangnya. (oso) 

 

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#teras malioboro #Kota Jogja #dprd diy #Beskalan