JOGJA - Sejumlah pihak seperti ahli dan pemerhati bangunan cagar budaya berharap Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengambil inisiatif mendaftarkan Stadion Kridosono sebagai bangunan cagar budaya (BCB) ke Dinas Kebudayaan Kota Jogja. Keraton diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelamatkan BCB sesuai amanat UU No. 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya.
Selanjutnya, setelah menerima pendaftaran dari keraton, dilakukan penetapan menjadi BCB melalui keputusan wali kota. Status BCB itu dibutuhkan karena Kridosono merupakan stadion pertama di DIY. Peresmian pembangunan oleh Sultan Hamengku Buwono VIII pada 28 Januari 1938 silam.
“Kami mengapresiasi harapan besar masyarakat tersebut,” ucap anggota Tim Hukum Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat KRT Nitinegoro Kamis (6/2/2025).
Meski demikian, Nitinegoro tak bisa berkomentar lebih lanjut menyangkut substansi dari harapan masyarakat. Terutama menyangkut dorongan agar keraton sebagai pemilik dan/atau menguasai Stadion Kridosono mendaftarkan ke Pemkot Jogja.
Alasannya, pemilik nama Dr Achiel Suyanto SH MBA ini harus berembug dengan anggota tim hukum keraton lainnya. Demikian pula soal pendaftaran itu harus didiskusikan dengan pihak keraton, ahli budaya, dan cagar budaya.
Terkait pemanfaatan Stadion Kridosono, secara pribadi Achiel lebih setuju digunakan sebagai taman kota. Pertimbangannya, ruang terbuka hijau di Kota Jogja sangat terbatas. Bahkan bisa disebut kurang. “Kondisi Stadion Kridosono selama ini juga kurang terawat,” sindirnya.
Saat ini DIY telah memiliki Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya. Perda tersebut menggantikan Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya.
Heru Wahyu Kismoyo yang menjadi ketua panitia khusus (pansus) saat DPRD DIY bersama Pemprov DIY membahas perda tersebut punya catatat dan pengalaman tersendiri. Pria yang tinggal di Kampung Namburan di Kawasan Cagar Budaya (KCB) Njeron Beteng, Keraton Jogja, itu berharap Stadion Kridosono tidak bernasib buruk seperti gedung SMA 17 (1) Jogja Jalan Tentara Pelajar Bumijo, Jogja.
“Gedung SMA 17 (1) merupakan BCB punya nilai sejarah tinggi tapi kondisinya sekarang mengenaskan. Rusak karena sengaja dirusak. Stadion Kridosono jangan sampai mengulang sejarah kelam SMA 17 (1),” harap mantan anggota DPRD DIY ini. Gedung SMA 17 (1) dibangun era 1920 hingga akhir 1930-an. Di masa perang kemerdekaan 1945-1949 pernah menjadi markas tentara pelajar (TP).
Kembali saat pembahasan Perda KCB dan BCB, dia mengungkapkan, dalam pemandangan umum fraksi-fraksi pernah mengingatkan gubernur DIY tetap konsisten terhadap pelaksanaan Perda KCB dan BCB yang disusun bersama legislatif. Pemerintah daerah diminta tidak melakukan hal-hal yang bersifat inkonsisten terhadap pelestarian KCB dan BCB sesuai prinsip konvervasi serta preservasi.
“Ternyata benar pasca Perda KCB dan BCB disahkan muncul pelanggaran seperti robohnya gandhok Pesanggrahan Ambarrukmo menjadi Plaza Ambarrukmo, rusaknya gedung SMA 17 (1) dan sejumlah bangunan lama. Pemagaran alun-alun utara, hingga pengerukan tanah asli alun-alun utara diganti pasir laut,” sesal mantan pengajar Filsafat Budaya Mataram Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWMY) ini.
Di bagian lain, Kepala Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan DIY Dwi Agung Hermanto mengatakan, Stadion Kridosono masuk dalam kategori objek diduga cagar budaya (ODCB). Ini berdasarkan catatan instansinya maupun Dinas Kebudayaan Kota Jogja.
"Penetapan harus seizin keraton atau keraton yang meminta untuk diusulkan menjadi BCB," ujar Agung di kantornya, kemarin. Dikatakan, Stadion Kridosono sudah masuk kategori ODCB dalam KCB Kotabaru. Kemudian, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Jogja pernah mengkaji status Stadion Kridosono sebagai cagar budaya.
Diakui, menetapkan status cagar budaya saat ini lebih berhati-hati. Penetapan harus seizin keraton sebagai pemilik lahan. Itu berlaku tak hanya Stadion Kridosono. Tapi ODCB lainnya. Harus ada izin pemilik lahan. "Kalau itu setuju ya lanjut, kalau tidak ya kami tidak berani," terangnya. Ketentuan menyangkut izin pemilik lahan itu tertera di PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Cagar Budaya sebagai pelaksanaan dari UU No. 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya.
Terpisah, Pamong Budaya Ahli Muda BPK Wilayah X DIY-Jawa Tengah Yusri Damayati menambahkan Stadion Kridosono telah didaftarkan untuk proses penetapan. Kini dalam proses pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Jogja.
Sesuai UU No. 10 Tahun 2011 dan PP No. 1 Tahun 2022, pemugaran situs cagar budaya harus memiliki tujuan spesifik. Antara lain seperti mengembalikan kondisi fisik bangunan atau memperkuat struktur agar tidak mengalami kerusakan lebih lanjut.
Setiap pemugaran juga harus mendapatkan izin dari pemerintah atau pemerintah daerah. “Itu dalam rangka memastikan pemugaran tidak merusak keaslian dan nilai sejarah dari cagar budaya tersebut,” terang Yusri. (oso/kus/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita