Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Setelah Menerima Penyerahan Aset dari Pemkot Jogja, Keraton Wajib Daftarkan Stadion Kridosono sebagai Cagar Budaya

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 5 Februari 2025 | 13:00 WIB

Seseorang berjalan di sekitar Stadion Kridosono Jogja.
Seseorang berjalan di sekitar Stadion Kridosono Jogja.
 

JOGJA – Keberadaan Stadion Kridosono sebagai cagar budaya semakin terang. Dinas Kebudayaan Kota Jogja mencatat sedikitnya ada lima objek berpotensi cagar budaya (OBCB) yang ada di stadion tertua di DIY tersebut. Itu sesuai dengan kajian yang pernah dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Jogja.

“Lima objek itu perlu  dipertahankan dan dilestarikan,” ujar Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Jogja Susilo Munandar Selasa (4/2/2025).

Adapun lima objek itu meliputi tribun sisi barat stadion yang dibangun di era Pemerintah Hindia Belanda. Selanjutnya, bangunan di sisi timur kolam renang Umbang Tirta. Berikutnya bangunan loket di pintu masuk sisi barat dan menara yang terdapat tulisan Kridosono. Di luar itu, lapangan sepak bola di depan tribun juga merupakan OBCB. Peresmian dilakukan Sultan Hamengku Buwono VIII pada 28 Januari 1938.

Meski sudah ada kajian awal, kelima OBCB di Stadion Kridosono sampai sekarang belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Susilo berdalih sesuai UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya harus ada prosedur yang harus dilalui agar OBCD bisa ditetapkan  menjadi cagar budaya.

 Di antaranya, OBCB diajukan pemilik atau pengelola bangunan. Selanjutnya dilakukan pengkajian oleh Dinas Kebudayaan Kota Jogja guna direkomendasikan kepada wali kota. Baru setelah itu, wali kota  menetapkan sebagai cagar budaya.

Selama berpuluh-puluh tahun pengelolaan Stadion Kridosono dilakukan Perumda PDAM Tirtamarta Kota Jogja dan PT Anindya Mitra Internasional (AMI). Keduanya berstatus badan usaha milik daerah (BUMD). PDAM Tirtamarta di bawah Pemkot Jogja dan PT AMI milik Pemprov DIY.

Namun baru-baru ini terjadi perubahan. Pengelolaan tak lagi dilakukan PDAM Tirtamarta. Aset Stadion Kridosono dikembalikan ke Keraton Ngayogyakarta. Berita acara penyerahan aset dilakukan Dirut PDAM Tirtamarta Majiya dan Penghageng Kawedanan Hageng Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta GKR Mangkubumi.

Ikut menyaksikan Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto serta Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta GKR Condrokirono di ruang rapat Kawedanan Panitikisma Keraton Ngayogyakarta pada Senin 20 Januari 2025.

Dengan adanya penyerahan itu, Susilo mengatakan, pendaftaran Stadion Kridosono sebagai cagar budaya instansinya harus menunggu pengajuan dari keraton. Baru kemudian diadakan pengkajian dan penetapan sebagai bangunan cagar budaya.

 Baca Juga: Kejati DIY Tetapkan Makelar Tanah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Sindutan Kulon Progo

Namun demikian, sampai saat ini Dinas Kebudayaan Kota Jogja  belum menerima pengajuan dari keraton. Dengan pertimbangan itu, pemkot tak bisa serta merta menetapkan OBCD di Stadion Kridosono sebagai cagar budaya. “Kami sifatnya hanya menunggu (pengajuan dari keraton, Red),” kilahnya.

Terkait rencana keraton menata Stadion Kridosono menjadi ruang terbuka hijau, Susilo memastikan tetap bisa dilakukan. Hanya saja dia mengingatkan telah menerima masukan dari TACB Kota Jogja agar bangunan OBCD tetap dipertahankan sesuai bentuk aslinya sesuai amanat UU No. 10 Tahun 2011.

Aktivis pemerhati bangunan cagar budaya Ibnu Darpito menyindir keterangan Susilo yang cenderung tidak lengkap dalam mengutip aturan pendaftaran bangunan cagar budaya. Menurut dia, pemkot tak bisa bersikap pasif  menunggu pengajuan dari keraton. Dia kemudian mengutip ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2011.

“Keraton sebagai pihak yang memiliki dan/atau menguasai Stadion Kridosono,  wajib mendaftarkan ke pemkot,”  ingatnya.  Bila itu tidak dilakukan, Pasal 29 ayat (2) mengatur masyarakat dapat berpartisipasi melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai cagar budaya meskipun tidak memiliki atau menguasainya.

 Sedangkan pada Pasal 29 ayat (6) ditegaskan, cagar budaya yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil alih oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. “Pemkot bisa proaktif,” desak Ibnu yang pernah berinisiatif mendaftrakan bekas Rumah Sakit Mata Jenggotan Jetis, Jogja sebagai bangunan cagar budaya ke Dinas Kebudayaan DIY pada 2012 silam.

Dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X DIY-Jawa Tengah menginformasikan Kotabaru, Gondokusuman, Kota Jogja,  telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya (KCB) dengan keputusan gubernur.

 “Penetapan Kotabaru sebagai KCB kami sudah ada datanya,” ucap Pamong Budaya Ahli Muda BPK Wilayah X DIY-Jawa Tengah Yusri Damayati.

Merujuk Keputusan Gubernur DIY No. 63/KEP/2023 menetapkan Kotabaru Timur  sebagai situs cagar budaya peringkat provinsi. Stadion Kridosono disebut sebanyak dua kali dalam keputusan gubernur tersebut.

Lokasinya masuk dalam KCB Kotabaru. Tepatnya dalam kantong pemukiman yang memiliki tata ruang radial konsentris. Ditandai jalan raya bulevar sebagai poros jaringan menuju ruang terbuka.

Mataram Boulevard,  saat ini bernama Jalan Suroto berpangkal dari lapangan terbuka, Stadion Kridosono. Sekaligus pembatas wilayah barat dan timur kawasan Kotabaru.  Bangunan cagar budaya (BCB) yang tercatat dalam keputusan gubernur itu ada sejumlah 13 lokasi. Mulai RS Bethesda, Stasiun Lempuyangan, asrama Kompi Kotabaru, SMPN 5 Jogja, RS Tingkat III dr. R. Soetarto, SMA Bopkri 1 Jogja, dan rumah tinggal di Jalan Suhartono No. 2.

 Klinik Pratama Detasemen Kesehatan Wilayah 04,04,02, Rumah Dinas Danrem 072/Pamungkas, rumah tinggal di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo No. 3, bangunan di Jalan Juwadi No. 3  dan bangunan di Jalan Kalipan No. 3 dan 5. Seluruhnya  BCB itu lokasinya tidak jauh dengan Stadion Kridosono yang telah berusia 87 tahun. (inu/oso/kus/laz)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#tacb #stadion kridosono #kawasan cagar budaya #Pemprov DIY #Kota Jogja #Sultan Hamengku Buwono VIII #ami #Jalan Suroto #PT Anindya Mitra Internasional #badan usaha milik daerah (BUMD) #BCB #objek berpotensi cagar budaya #balai pelestarian kebudayaan #kotabaru #OCBC #Perumda PDAM Tirtamarta #cagar budaya #Pemkot Jogja #DIY #Keraton Ngayogyakarta #KCB #tim ahli cagar budaya #GKR Condrokirono #PT AMI #GKR Mangkubumi #PDAM Tirtamarta #Dinas kebudayaan kota jogja #jawa tengah #bangunan cagar budaya