Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Desak Pemkot Tegas Beri Sanksi Pelanggar, Menyusul Program Penjemputan Sampah Mulai Jalan di Gunungketur

Iwan Nurwanto • Rabu, 5 Februari 2025 | 03:24 WIB

 

HEADSHOT : Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Susanto Dwi Antoro.
HEADSHOT : Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Susanto Dwi Antoro.

JOGJA - Masih maraknya perilaku pembuangan sampah liar menjadi perhatian legislatif. Komisi A DPRD Kota Jogja pun mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) untuk lebih tegas dalam menindak pelanggar dengan menggencarkan operasi tangkap tangan serta sanksi yustisi.

Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Susanto Dwi Antoro mengatakan, sangat mendukung pemberian sanksi terhadap pelaku pembuangan sampah liar agar dapat memberi efek jera bagi para pelanggar.

“Jika sudah ada kebijakan ini tapi masih ada sampah liar, sanksi bagi pelakunya harus benar-benar dihidupkan. Saya sepakat dengan penindakan,” ujar Toro, Jumat (4/2/20225).

Terlebih, Pemkot Jogja telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 10 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut pelanggar bisa dibebankan denda sesuai dengan keputusan pengadilan lewat sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Namun, hingga kini masih banyak ditemukan titik pembuangan sampah liar. Pantauan Radar Jogja, sampah liar ditemukan terutama di perbatasan kota seperti Jembatan Gembiraloka, Kotagede yang berbatasan dengan Kabupaten Bantul.

Serta Jalan Magelang, Tegalrejo yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sleman.

“Jadi, sanksi tegas kepada pelaku sampah liar harus terus ditegakkan untuk mendukung program pengentasan sampah yang saat ini tengah berproses di tingkat kelurahan. Yakni melalui program penjemputan sampah dari rumah menggunakan transporter,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan ini mengaku, pihaknya terus mendorong agar semua kelurahan di Kota Jogja bisa menerapkan upaya pengelolaan sampah dengan transporter.

Baik itu yang dikerjasamakan dengan pemerintah maupun swasta.

Sebab melalui kebijakan itu nantinya pemkot bisa memetakan sampah-sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Kota Jogja.

Sehingga upaya penanganan yang lebih tepat pun bisa dirumuskan oleh pemerintah.

Ia juga menyoroti bahwa dari produksi sampah harian Kota Jogja yang mencapai 250 ton, tidak semuanya dihasilkan oleh warga kota. Sebagai kota aglomerasi, Jogja juga menerima sampah dari wilayah sekitarnya.

Dia pun mengapresiasi langkah Kelurahan Gunungketur yang sudah mengawali program penjemputan sampah dari rumah warga. Dia berharap agar langkah tersebut bisa segera diikuti oleh kelurahan lain. Agar program penanganan sampah bisa segera terealisasi di seluruh wilayah.

“Melalui program ini (penjemputan sampah dari rumah, Red) nanti bisa dideteksi mana sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Kota Jogja,” terangnya.

Sementara itu, Satpol PP Kota Jogja masih kesulitan menangkap pelaku pembuangan sampah liar. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, patroli sampah liar sejatinya cukup rutin dilakukan.

Namun memang, petugas belum bisa menangkap basah pelaku pada awal tahun ini. Sebab, pelaku kerap kucing-kucingan dengan petugas dan memahami pola patroli yang dilakukan.

“Akan kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk pola penanganan dengan menyesuaikan perkembangan yang ada,” terang Dodi. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Kota Jogja #dprd kota jogja #jemput sampah #sanksi #yustisi #Pemkot Jogja #Sampah #Sampah Liar