JOGJA - Rencana kebijakan pelarangan penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg (LPG 3 Kg) ke pengecer menuai berbagai macam tanggapan. Beberapa pengecer bahkan khawatir kebijakan tersebut bisa mengancam perekonomian pelaku usaha kecil di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY).
"Apabila kebijakan itu benar diterapkan yang jelas berpotensi mematikan pelaku usaha kecil," ujar salah seorang pengecer LPG 3 Kg di DIY, Adin saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
Setiap hari ia berjualan semacam warung kelontong kecil yang menjual makanan dan bahan pokok. Kurang lebih 12 tahun dirinya menjadi pengecer LPG 3 Kg dan menjualnya ke masyarakat.
"Dari tahun 2013, awalnya dari 10 tabung lalu bisa sekitar 20 tabung sekarang," tuturnya.
Kebijakan tersebut dikabarkan membuka peluang pengecer untuk naik kelas menjadi pangkalan. Namun menurutnya hal itu cukup berat bagi pelaku usaha kecil, khususnya berkaitan dengan modal.
"Jadi pangkalan itu perlu modal, setidaknya harus siap uang puluhan juta untuk jadi pangkalan," katanya.
Kaitannya dengan permodalan, apabila kebijakan tersebut diberlakukanndirinya berharap pemerintah bisa membantu dari segi permodalan. Baik dengan sistematika pinjaman minim bunga atau dengan cara lainnya.
"Pemerintah jangan sampai hanya mengeluarkan kebijakan saja, tapi baiknya juga harus menemukan solusi permasalahn di lapangan," jelasnya.
Ia menilai bahwa peran pengecer relatif membantu pangkalan selama ini. Pasalnya pangkalan juga akan kelimpungan ketika stok LPG 3 Kg di tempatnya tidak cepat habis. Itu akan berpengaruh pada jumlah stok LPG 3 Kg yang akan dikirimkan di waktu selanjutnya.
"Pengecer membantu menghabiskan stok gas di pangkalan, kalau tidak habis kedepan jatah stok akan dikurangi. Contoh tadinya dikirim 80 cuma laku 50 ya selanjutnya stok 50," terangnya.
Menurutnya teknis pengiriman gas dari agen ke pangkalan tergantung jumlah tabung gas yang kosong. Gas akan dikirim oleh agen setelah pangkalan melakukan pembayaran H-2 atau H-3 sebelum pengiriman.
"Bisa seminggu sekali hingga tiga kali, tergantung penjualan," ujarnya.
Pengecer yang dihilangkan otomatis akan menambah jumlah pangkalan. Namun menurutnya pangkalan yang terlalu banyak juga akan menyebabkan permasalahan baru, khususnya dalam distribusi gas.
"Skala rumah tangga itu paling maksimal kebutuhan 2 tabung, otomatis kan (pangkalan) terjualnya lama, yang bantu cepet selama ini pengecer," jelasnya.
Salah satu pemilik pangkalan Gas LPG 3 Kg di Sleman yang tidak mau disebutkan namanya menambahkan modal awal untuk menjadi pangkalan cukup banyak. Bahkan dirinya harus berutang kepada bank sebesar Rp 60 juta sebagai modal.
"Rp 60 juta itu sebagai modal awal aja, saya angsur 4 tahun," keluhnya.
Sistem pengadaan LPG 3 Kg seminggu sekali dikirim oleh distributor menggunakan truk ke pangkalan miliknya. Misal pengiriman hari Jumat, minimal hari Rabu atau Kamis dirinya sudah harus transfer ke pihak penyedia sesuai dengan jumlah gas yang akan diterima.
"Nek rung TF (kalau belum transfer) ya ra diduni gas-e (ya tidak dikirim gas-nya)," bebernya.
Menurutnya permasalahan yang ada di lapangan semestinya dipikirkan oleh pemerintah. Kebijakan yang diluncurkan harus dilakukan dengan menimbang segala aspek yang ada sehingga bisa adil untuk semua pihak.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yuna Pancawati tidak menampik adanya permasalahan permodalan bagi para pengecer LPG 3 Kg yang akan naik kelas menjadi pangkalan. Maka dari itu, ia juga akan mempersiapkan skenario-skenario seperti dengan pinjaman lunak apabila kebijakan tersebut diberlakukan.
"Kan sudah banyak Lembaga Jasa Keuangan (LJK) semacam Kredit Usaha Rakyat (KUR) cuma pengecer mau ndak, kami kan juga tidak bisa (memaksa)," jelasnya.
Menurutnya kebijakan tersebut di satu sisi adalah kesempatan bagi pengecer. Namun untuk menjadi pangkalan, para pengecer juga harus melengkapi berkas persayaratan yang relatif banyak.
"Misalnya harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga modal tentunya," ujarnya.
Pemprov DIY akan memikirkan langkah turunan setelah kebijakan dari pemerintah pusat resmi bergulir. Namun, petunjuk lebih lanjut kebijakan tersebut masih menunggu informasi resmi dari pusat.
"Kalau pengecer itu dibiarkan, pemerintah dan Pertamina memang harus melakukan pengawasan yang ketat (agar patuh HET)," jelasnya.
Hingga saat ini belum ada ketentuan harga yang mengatur penjualan gas di tingkat pengecer. Rencana kebijakan tersebut diharapkan bisa mendukung pemberlakuan Harga Ecer Tertinggi (HET) sebesar Rp 18.000 agar sampai langsung ke masyarakat sebagai konsumen. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin