JOGJA - Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto pada akhir Januari lalu secara resmi mengembalikan pengelolaan Stadion Kridosono dari Perumda PDAM Tirtamarta ke Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Setelah penyerahan itu, Penghageng Kawedanan Hageng Datu Dana Suyasa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Mangkubumi berencana menata kawasan tersebut.
Kawasan Kridosono akan diubah menjadi green area atau kawasan hijau. Diharapkan dapat mengurai kepadatan wisatawan di kawasan Malioboro.
Penataan dalam rangka mendukung pedestrian di kawasan Malioboro dan Kotabaru.
Menanggapi rencana menjadikan Stadion Kridosono sebagai ruang terbuka hijau (RTH), Direktur Bonang Foundation Heniy Astiyanto SH meminta agar dikaji ulang.
Sebab, dari penelusurannya, Stadion Kridosono merupakan cagar budaya. Stadion itu dibangun pada era 1938-an. Jauh sebelum kemerdekaan RI.
“Dari sisi waktu, Stadion Kridosono telah berusia 87 tahun. Sedangkan undang-undang menyebutkan minimal 50 tahun atau lebih, satu bangunan memenuhi kriteria ditetapkan menjadi cagar budaya,” ucap Heniy kemarin (3/2).
Bonang Foundation merupakan lembaga yang selama ini konsen pada isu-isu pelestarian benda dan bangunan cagar budaya.
Heniy tercatat pernah menjabat anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kota Jogja periode 2019-2022.
Regulasi cagar budaya seperti disampaikan Heniy diatur dalam UU No 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya.
Kriterianya tercantum di Bab III Pasal 5. Di antaranya, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
“Juga memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” paparnya.
Dari sejumlah kriteria tersebut, Stadion Kridosono telah memenuhi.
Bahkan seingat Heniy, di masa Wali Kota Jogja Herry Zudianto (2001-2011) pernah menerbitkan keputusan penetapan Stadion Kridosono menjadi bangunan cagar budaya.
Ini selaras dengan penetapan Kotabaru sebagai kawasan cagar budaya.
“Kalau sampai Stadion Kridosono berubah fungsi menjadi RTH, apalagi bangunannya sampai dirobohkan, apakah tidak menabrak UU Cagar Budaya,” ingatnya dengan nada serius.
Apa yang disampaikan Heniy bukan tanpa alasan. Stadion Kridosono punya arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan pendidikan serta penguatan kepribadian bangsa.
“Stadion Kridosono ikut menandai lahirnya Persatuan Sepak Bola Indonesia Mataram atau PSIM,” cerita mantan pemain PS HW Jogja ini.
Pembangunan Stadion Kridosono dimulai 1937 yang diinisiasi Jogja Voetbalbond, kelak menjadi PSIM.
Pendanaan kemudian mendapatkan bantuan Kasultanan Ngayogyakarta. Totalnya menghabiskan anggaran 9.000 gulden.
Awalnya Kridosono bernama Stadion Bijleveld. Diambil dari nama Gubernur Jogjakarta Johannes Bijleveld yang menjabat 1934-1939.
Bijleveld dikenal hobi olahraga. Banyak merenovasi fasilitas olahraga.
Stadion Bijleveld dilengkapi tribun dengan kapasitas 600 kursi, atap peneduh, ruang ganti pemain, dan toilet.
Peresmian dilakukan Sultan Hamengku Buwono VIII pada 28 Januari 1938. Acara dimeriahkan dengan pertandingan persahabatan klub sepak bola Djokjakarta melawan Surakarta.
Usai diresmikan menjadi homebase dari Voetbal Bond Djokja en Omstreken, klub bola Belada di Jogja.
“Kemudian menjadi homebase PSIM,” lanjut Heniy.
Lima tahun sebelumnya, semangat nasionalisme yang digelorakan melalui sepak bola juga berlangsung saat peresmian pembangunan Stadion Sriwedari Surakarta pada 1933.
Stadion Sriwedari dibangun Keraton Surakarta yang menelan dana 30.000 gulden dengan kapasitas 12 ribu penonton.
Peresmian dilakukan Susuhunan Paku Buwono X yang diwakili GPH Harya Panular.
Bertepatan dengan itu, Ketua PSSI Soeratin mengibarkan panji Dwi Warna, merah putih.
Itu dalam rangka menegaskan pendirian Stadion Sriwedari tonggak bagi kemerdekaan sepak raga Bumiputera.
“Perhelatan makin komplet dengan suguhan laga antarpewaris Dinasti Mataram, Persis Sala melawan PSIM Jogja,” cerita Heniy.
Aktivis pemerhati bangunan cagar budaya Ibnu Darpito mendukung pandangan Heniy.
Dia akan melayangkan surat guna meminta penjelasan Dinas Kebudayaan Kota Jogja dan Dinas Kebudayaan DIY terkait status Stadion Kridosono.
“Apakah sudah ada penetapan atau belum. Kalau belum, kewajiban pemerintah daerah dalam tempo yang sesingkat-singkatnya untuk memprosesnya,” tegasnya.
Bila sudah ditetapkan pemerintah daerah harus menyosialisasikan secara masif ke masyarakat.
Antara lain dengan memasang papan keterangan status cagar budaya di lokasi Stadion Kridosono.
“Bila ada yang merusak bangunan cagar budaya merupakan tindakan pidana,” kata pemilik nama belakang Darpito karena ayahnya kagum dengan sosok Herjuno Darpito yang kemudian bertakta sebagai Sultan Hamengku Buwono X ini.
Ibnu sendiri punya pengalaman mengajukan usulan sebuah bangunan didaftarkan sebagai bangunan cagar budaya.
Itu terjadi pada 2012 silam. Dia mengusulkan Rumah Jenggotan, Jetis, Jogja, yang pernah menjadi rumah sakit mata pada 1954 ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Usulan itu direspons Dinas Kebudayaan DIY.
Kini Rumah Jenggotan yang dibangun 1925 sudah menjadi bangunan cagar budaya.
Dia berharap Pj Wali Kota Sugeng Purwanto menaruh perhatian serius. Ibnu ingin Sugeng ikut mempertahankan Stadion Kridosono sebagai cagar budaya.
“Jangan sampai sejarah mencatat, setelah diserahkan Pj Wali Kota Sugeng Purwanto, Stadion Kridosono lenyap dan berubah fungsi. Nanti anak cucu generasi mendatang akan ikut menyesali,” tandas Ibnu. (kus/laz)
Editor : Winda Atika Ira Puspita