JOGJA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja melakukan penyegelan satu menara telekomunikasi ilegal yang berada di Jalan Mangkuyudan, Mantrijeron, Kota Jogja, Senin (3/2/2025).
Penertiban itu terpaksa dilakukan karena pemilik menara belum mengantongi persetujuan atau izin bangunan gedung.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, penyegelan menara itu dilakukan atas dasar Perda No. 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Telekomunikasi.
“Ya, (penyegelan, Red) ini karena pemilik menara diketahui belum memiliki persetujuan atau izin bangunan gedung,” katanya, Senin (3/2/2025).
Dodi menyebut, bentuk penegakan terhadap menara telekomunikasi itu dilakukan petugas dengan pemberhentian sementara seluruh kegiatan operasional. Yakni dengan cara memutus arus listrik serta penyegelan terhadap bangunan menara.
Menurutnya, penyegelan terhadap bangunan itu dilakukan oleh petugas juga karena lokasi menara telekomunikasi berada di sumbu filosofis.
Sehingga dimungkinkan besar tidak akan mendapatkan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain menyegel satu menara telekomunikasi. Satpol PP Kota Jogja diketahui juga melakukan pemanggilan dan pembinaan terhadap 12 pemilik menara.
Pembinaan tersebut dilakukan agar pemilik bisa mengurus izin sesuai peraturan yang berlaku.
“Namun yang lokasi ini (Jalan Mangkuyudan, Red) memang secara ketentuan tidak akan mungkin keluar izinnya,” tegas Dodi. (inu/wia)