JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, melalui UPT Metrologi Legal, akan menertibkan pengukuran di pasar tradisional mulai Februari hingga November 2025.
Kegiatan ini berupa sidang tera ulang yang akan menyasar alat ukur milik pedagang di 25 pasar tradisional.
Kepala UPT Metrologi Legal Kota Jogja Bambang Yuhana mengatakan, tujuan sidang tera ulang tidak lain untuk memastikan akurasi pengukuran di pasar-pasar tradisional. Sehingga Kota Jogja dapat terwujud sebagai daerah yang tertib ukur.
“Sidang tera ulang akan diawali di Pasar Giwangan dan Kranggan, lalu dilanjutkan di 23 pasar lainnya,” katanya, Minggu (2/2/2025).
Bambang menjelaskan, kegiatan tersebut meliputi pendaftaran, pengujian, serta pengesahan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang.
Melalui sidang tera ulang itu, Bambang berharap, kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan alat ukur di pasar semakin meningkat.
Dengan begitu, dapat tercipta lingkungan perdagangan yang adil dan transparan.
“Masyarakat atau pedagang kami imbau untuk mengikuti proses tera ulang ini, agar alat ukur yang digunakan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tambahnya.
Salah satu pedagang sayur di Pasar Beringharjo Ida Chabibah, mendukung penuh kegiatan ini.
Ia menilai sidang tera ulang penting untuk memastikan pengukuran yang akurat dan tepat baik bagi pedagang maupun konsumen.
“Pengukuran timbangan memang perlu evaluasi dan edukasi agar lebih tepat, terutama dengan perkembangan timbangan digital. Ini membantu kami mengontrol lebih baik dan memastikan angka timbangan lebih akurat,” ungkapnya. (inu/wia)