Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kenaikan Harga Sewa Hotel DIY Maksimal 70 Persen, Anggota PHRI DIY yang Melanggar Bisa Dikeluarkan

Agung Dwi Prakoso • Senin, 27 Januari 2025 | 23:37 WIB
Ilustrasi hotel di Kota Jogja.   (Dok Radar Jogja)
Ilustrasi hotel di Kota Jogja. (Dok Radar Jogja)

JOGJA - Kenaikan harga properti hotel di Daerah Isitmewa Yogyakarta (DIY) saat libur panjang Imlek dan Isra Mikraj relatif tinggi. Khusus anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY diatur maksimal kenaikan 70 persen dari publish rate. 

"Bisa saja sampai (belasan juta) kenaikannya dari publish rate itu maksimal 70 persen kayak libur Nataru kemarin," ujar Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025). 

Keputusan tersebut disepakati oleh para anggota PHRI DIY sebelum momen libur panjang. Menurut Deddy, bahkan anggotanya banyak yang menerapkan harga tidak sampai 70 persen, namun hanya 40-50 persen saja. 

"Ada juga yang 70 persen ada, saya tidak memungkiri ada, tapi itu masih sesuai dengan kesepakatan terutama bintang 4 dan 5," tuturnya. 

Harga properti paling tinggi yakni hotel bintang lima. Bahkan beberapa di antaranya bisa mencapai belasan juta. Mulai Rp 10-17 juta untuk satu kamarnya. Kebanyakan para pemesan properti tersebut adalah artis, para pengusaha hingga pejabat. 

"Apalagi yang presiden suite ada yang sampai Rp 17 juta, kemarin juga habis (kamarnya)," bebernya. 

Radar Jogja melakukan pengecekan harga properti di beberapa hotel bintang di Jogja melalui aplikasi pemesanan online. Harga yang didapatkan bervariasi, ada yang Rp 15 juta bahkan ada yang Rp 74 juta per kamar dalam sehari. 

"(Rp 74 juta) itu kayanya ga mungkin (kalau kamar), mungkin bisa villa yang eksklusif yang terdapat lebih dari tiga kamar," jelasnya. 

Namun dirinya juga menegaskan untuk kembali melakukan pengecekan apabila mendapati harga properti hotel yang tidak masuk akal. Ia tidak memungkiri kemungkinan-kemungkinan terjadi kesalahan atau sistem pemesanan di aplikasi online. 

"Kalau villa Rp 70 juta ya wajar karena bisa dimuati 10-14 orang," tegasnya. 

Dalam kesepakatan kenaikan harga, bahkan anggota PHRI DIY kompak untuk tidak menerapkan sistem aji mumpung. Mereka wajib patuh pada kesepakatan kenaikan maksimal 70 persen. Apabila mendapati anggota yang melanggar, ia akan dikenai Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 hingga terakhir dikeluarkan dari keanggotaan. 

"Kalau mahal itu yang di bintang berapa, saya lihat itu di bintang 4-5 ada yang naik 70 persen tapi jatuhnya hanya Rp 700 ribu, ada Rp 400 ribu, tinggal dari fasilitas hotelnya," tuturnya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #phri diy #Okupansi Hotel di Jogjakarta #Libur Panjang #kenaikan harga hotel