JOGJA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mendukung program tiga juta rumah yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. OJK menyampaikan ada sejumlah hal yang perlu diantisipasi perusahaan pembiayaan atau multifinance untuk ikut andil dalam mendukung program tiga juta rumah.
Kepala OJK DIJ Eko Yunianto menjelaskan, program ini merupakan inisiatif pemerintah, sehingga OJK di tingkat pusat dan daerah berkomitmen mendorong industri jasa keuangan (IJK) dalam memberikan pembiayaan melalui kredit kepemilikan rumah (KPR). “Terutama IJK sektor perbankan,” katanya, Jumat(24/1).
Dia menuturkan, OJK memberi ruang bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian kredit. Berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan profil risiko (risk appetite) dan pertimbangan bisnisnya masing-masing.
“Meski tidak ada pembentukan satgas khusus di tingkat daerah, kami secara tidak langsung tetap memberikan dukungan terhadap implementasi program tiga juta rumah ini,” kata Eko.
Dukungan itu berupa layanan konsumen seperti layanan konsultasi dan pemberian informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan. (SLIK). Termasuk penanganan laporan mengenai surat keterangan lunas yang datanya belum diperbarui. Serta bantuan untuk debitur yang kesulitan melakukan pelunasan.
Eko menyatakan, tidak ada ketentuan dari OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar. Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan rumah adalah bagian dari analisis kelayakan calon debitur.
Namun, kata Eko, SLIK bukan satu-satunya faktor yang digunakan dalam pemberian kredit atau pembiayaan. Dia menjelaskan, SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam."SLIK digunakan untuk meminimalisasi asymmetric information atau moral hazard dan adverse selection, dalam rangka memperlancar proses kredit dan penerapan manajemen risiko oleh LJK,” jelasnya.
Eko mengungkapkan, tercatat ada sebesar 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK hingga November 2024.
Sementara di wilayah DIY, data penyaluran kredit untuk KPR hingga November 2024 sebesar Rp 4,9 triliun. Meningkat dari Desember 2023 sebesar Rp 4,7 triliun. “Non performing loan (kredit bermasalah) posisi November 2024 sebesar 2,76 persen. Ada perbaikan dari Desember 2023 sebesar 2,83 persen,” tandas Eko. (tyo/laz)
Editor : Din Miftahudin