Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

IPDN Ungkap Revisi UU Desa Dapat Jadi Terobosan untuk Mewujudkan Desa Mandiri Berkelanjutan, Begini Penjelasannya

Iwan Nurwanto • Jumat, 24 Januari 2025 | 22:58 WIB
BANGUN DESA: Para narasumber dan peserta saat foto bersama dalam seminar nasional tentang mewujudkan desa mandiri berkelanjutan yang digelar IPDN angkatan XIII Jumat (24/1/2025).
BANGUN DESA: Para narasumber dan peserta saat foto bersama dalam seminar nasional tentang mewujudkan desa mandiri berkelanjutan yang digelar IPDN angkatan XIII Jumat (24/1/2025).

JOGJA - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menyebut revisi Undang-undang (UU) Desa menjadi salah satu tantangan sekaligus terobosan dalam mewujudkan desa mandiri berkelanjutan.

Khususnya, dalam dalam hal memaksimalkan potensi sumber daya alam lokal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Guru Besar IPDN, Prof. Dr. Mansyur Achmad mengatakan, adanya perubahan di revisi UU Desa dapat menjadi salah satu langkah untuk memajukan wilayah pedesaan melalui program desa mandiri berkelanjutan.

Poin-poin yang mendukung hal tersebut adalah terkait dengan kehadiran dana konservasi desa dan perubahan masa jabatan kepala menjadi delapan tahun.

Mansyur menyebut, dengan revisi UU Desa itu tentu desa dapat membangun wilayahnya melalui potensi alam desa yang dimiliki.

Oleh karena itu, perlu agar kedepannya desa bisa melakukan ekstraktif dan peningkatan kapabilitas dengan menggali sumber daya alam yang ada.

Poin-poin tersebut juga diangkat dalam Seminar Nasional yang digelar Studi Strategis Dalam Negeri Program Doktoral IPDN angkatan XIII mengenai Percepatan Pembangunan Desa Menuju Desa Mandiri Berkelanjutan.

Seminar itu dilaksanakan di Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yogyakarta.

"Namun tidak hanya sampai disitu (ekstraktif kapabilitas), yang paling utama tentu selanjutnya bagaimana melakukan distribusi capability yang artinya membagi hasil sumber daya alam itu. Sehingga bisa merata ke seluruh masyarakat dan bisa sejahtera," ujar Mansyur dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Jogja, Jumat (24/1/2025).

Sementara itu, Ketua Angkatan Studi Strategis Dalam Negeri Program Doktoral IPDN angkatan XIII sekaligus Ketua Panitia, Kolonel Marinir Isna Muhsin Abdilah menyampaikan, upaya percepatan pembangunan desa menjadi salah satu program Presiden Prabowo Subianto.

Program tersebut memiliki tujuan untuk memajukan desa di seluruh wilayah Indonesia.

Isna berharap, dengan adanya seminar tersebut dapat menjadi salah satu rujukan untuk merumus atau memberi rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga terkait di Indonesia.

Sehingga nantinya bisa diwujudkan dalam bentuk program yang memajukan desa-desa Indonesia.

Dia menilai, melalui seminar itu para peserta seminar juga bisa mendapatkan bekal penting terkait upaya membangun desa mandiri berlelanjutan.

Sekaligus memotivasi lulusan Studi Strategis Dalam Negeri Program Doktoral IPDN angkatan XIII untuk terus berkontribusi bagi kemajuan Indonesia.

"Kami berharap, IPDN sebagai lembaga pendidikan tinggi pemerintahan berkomitmen untuk mencetak kader-kader terbaik bangsa yang mampu bersaing di era globalisasi, serta mendukung visi Indonesia Emas 2045,” tegas Isna. (inu)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Revisi UU Desa #desa mandiri #Sumber Daya Alam #ipdn