JOGJA – Selama 2024, Kantor Bea Cukai Yogyakarta menangani 189 kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,85 miliar. Kasus-kasus yang ditangani mencakup rokok ilegal, minuman keras, dan obat-obatan terlarang seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Rinciannya, Bea Cukai Yogyakarta berhasil menindak 152 kasus rokok ilegal, 12 kasus minuman keras, dan 11 kasus obat-obatan terlarang.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan mengatakan, rokok ilegal dapat dikenali melalui beberapa ciri. Seperti rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas yang digunakan kembali.
Menurutnya, saat ini produksi rokok golongan satu yang mahal semakin menurun. Lalu digantikan dengan rokok yang lebih murah, bahkan ilegal. "Yang paling sering ditemukan adalah rokok polos yang sama sekali tidak membayar cukai," ujar Tedy di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: SMKN 3 Jogja Inisiasi Kerja Sama sengan APINDO DIY untuk Jalankan Program Pengusaha Mengajar
Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta juga bertugas memeriksa barang-barang berbahaya dalam konteks ekspor-impor di Yogyakarta International Airport (YIA), satu-satunya bandara internasional di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Tedy menegaskan, untuk penumpang domestik, pemeriksaan dilakukan oleh pihak keamanan bandara, bukan Bea Cukai. "Seringkali masyarakat keliru, mengira pemeriksaan itu dari Bea Cukai," katanya.
Sepanjang tahun 2024 pula, Bea Cukai Yogyakarta berhasil mencapai penerimaan negara sebesar Rp 828,9 miliar. Jumlah itu melebihi target yang telah ditetapkan dengan persentase penerimaan mencapai 100,44 persen. Penerimaan ini berasal dari sektor pabean (ekspor-impor) dan cukai (tembakau).
Tedy menyampaikan, penerimaan terbesar berasal dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau, yang mencapai Rp 820,2 miliar. Sementara pabean menghasilkan Rp 8,6 miliar. "Sebagian besar penerimaan ini berasal dari cukai hasil tembakau. Di Jogja ada enam tempat usaha pelintingan sigaret," jelasnya.
Pada tahun 2025 ini, Bea Cukai Yogyakarta akan mendapatkan tugas baru terkait penerapan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Meskipun aturan terkait hal ini masih dalam pembahasan, Tedy memperkirakan penerapannya akan dimulai tahun ini.
Bea Cukai Yogyakarta telah mendata para produsen MBDK di wilayah DIY. Tedy menyebut, minuman manis yang disajikan langsung ke konsumen seperti es teh jumbo di pinggir jalan kemungkinan akan dikecualikan. Sedangkan pabrik besar yang memproduksi minuman berpemanis akan menjadi target pengaturan untuk mengendalikan konsumsi. "Produk susu dan jus buah akan dikecualikan," ucap Tedy. (tyo)
Editor : Sevtia Eka Novarita