JOGJA - Ditreskrimum Polda DIY menangkap Indri Dapsari (ID), 46, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan pemberangkatan umrah yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp 14 miliar. Tersangka merupakan pemilik agen travel umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, tersangka ID merupakan warga Mergangsan, Kota Jogja. Ada 49 korban yang melapor ke Polda DIY atas penipuan ini. Rinciannya 11 korban keberangkatan November 2024, 24 korban keberangkatan Desember 2024, dan 14 korban yang dijanjikan berangkat umrah Januari 2025. Mereka terdiri atas warga DIY dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Modus yang dilakukan oleh tersangka ini adalah memiliki agen travel umrah dan haji yang menawarkan perjalanan dengan harga relatif murah," kata Endri di Mapolda DIY Kamis (23/1/2025).
Para korban ditawari oleh tersangka untuk melakukan perjalanan umrah dengan berbagai jenis paket umrah. Antara lain umrah kelas bisnis dengan harga Rp 33 juta sampai Rp 48 juta.
Dengan harga yang cukup murah membuat para korban tertarik. Tersangka menjanjikan korban untuk berangkat umrah pada Desember 2024.
Setelah melakukan pelunasan, korban seharusnya menerima jadwal perjalanan yang dijanjikan. Berupa tiket, perlengkapan seperti koper, buku doa, baju batik, tas punggung atau tas pinggang, serta baju ihram.
“Sampai waktu yang dijanjikan, perlengkapan tersebut ataupun pemberangkatan tidak terjadi atau tidak dilaksanakan. Dana uang yang ditransfer juga tidak dikembalikan kepada para korban," ujar Endri.
Polisi lalu menyita beberapa barang bukti dari tersangka. Di antaranya surat-surat dan dokumen berupa surat perjanjian, kuitansi, hingga buku rekening yang digunakan dalam transaksi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah lembar rekening yang disita dari beberapa tempat. Yakni dari para korban, dari rumah tersangka, dan dari kantor travel agen.
Perwira menengah ini mengungkapkan, total kerugian dari penipuan dan penggelapan ini mencapai Rp 1,259 miliar. Namun dari dokumen yang disita polisi, ternyata ada 291 orang yang belum diberangkatkan pada Desember 2024 sampai April 2025. Dugaan kerugiannya mencapai Rp 12 miliar.
"Ada juga paket perjalanan haji furoda pada Mei sampai Juni 2025 sejumlah 11 paket dengan nilai kerugian Rp 2,149 miliar," ungkapnya. Sehingga total kerugian dari semua korban mencapai Rp 14,27 miliar.
Biaya umrah dan haji yang disetor korban digunakan pelaku untuk kepentingan lain. Polisi juga membentuk posko pengaduan korban penipuan biro umrah PT HMS untuk menangani laporan para korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Salah satu korban penipuan biro jasa ini, Yashinta Yustisia Yasmine mengatakan, ia melaporkan penipuan ini ke Polda DIY pada 28 November 2024. Dia memesan delapan paket umrah kelas bisnis dengan total kerugian Rp 438 juta. Yashinta sudah melunasi biaya paket umrah itu sejak Februari 2024.
“Saya satu rombongan itu delapan orang plus tiga dan sudah lunas sejak Februari 2024. Satu paketnya Rp 49 juta," katanya.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama DIY Jauhar Mustofa menjelaskan, untuk mencegah penipuan umrah, jemaah diminta menerapkan "Lima Pasti" dalam melaksanakan umrah. Lima Pasti ini mencakup pasti berizin, pasti tiket, pasti dadwal, pasti hotel dan pasti visa.
Dia menyebut, biro umrah yang akan digunakan dipastikan harus berizin. Masyarakat diimbau mencari kepastian tiket pemberangkatan dari biro umrah. Selanjutnya masyarakat juga harus memastikan jadwal keberangkatan. Tiket yang diberikan juga harus sesuai dengan jadwalnya.
“Banyak yang sudah terjadwal seperti itu tapi belum memiliki tiket, lalu diombang-ambingkan. Ini masyarakat menjadi korbannya," ucapnya.
Jauhar menuturkan, calon jemaah umrah juga harus mengetahui kepastian hotel yang akan ditempati. Pastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi hotel yang ditawarkan. “Calon jemaah haji harus memastikan visanya,” tambahnya.
Kemenag sendiri memiliki data seluruh biro travel yang ada di DIY. Baik umrah maupun haji, yang haji reguler maupun haji khusus.
“Di web Kanwil Kemenag lengkap. Di situ ada nama biro-biro yang ada di Jogja. Tentu yang sudah berizin, baik yang lama maupun yang baru,” ujarnya.
Jauhar menyebut, biro lama atau baru bisa saja terjerat dengan penipuan umrah. Namun jika biro itu sudah berizin, setidaknya bisa lebih mudah diusut jika terjadi kasus.
“Kami imbau masyarakat sebelum memutuskan memilih biro tertentu, silakan berkonsultasi dengan Kemenag. Kami siap melayani konsultasi 24 jam," tandasnya. (tyo/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita