Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ikut Persoalkan Tukin Dosen, Guru Besar Bidang Manajemen Kebijakan Publik UGM Prof Wahyudi Kumorotomo Sebut Langkah Kemendiktisaintek Membingungkan

Fahmi Fahriza • Jumat, 24 Januari 2025 | 05:00 WIB

 

Guru Besar Bidang Manajemen Kebijakan Publik Fisipol UGM Prof Wahyudi Kumorotomo
Guru Besar Bidang Manajemen Kebijakan Publik Fisipol UGM Prof Wahyudi Kumorotomo
 

JOGJA - Aliansi Dosen Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) telah menggelar aksi simbolik dengan mengirim karangan bunga ke Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Di samping itu, puluhan dosen aparatur sipil negara (ASN) yang ada di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V DIY, juga telah menyuarakan tuntutan soal hak tunjangan kinerja (tukin) mereka yang tak kunjung cair.

Merespon fenomena kolektif para akademisi itu, Guru Besar Bidang Manajemen Kebijakan Publik Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Wahyudi Kumorotomo menilai, sikap yang ditunjukkan ADAKSI maupun dosen ASN mewakili keprihatinan. Bukan hanya para dosen dan guru, tapi juga keprihatinan terhadap para perumus kebijakan pendidikan bangsa saat ini.

Wahyudi berpandangan, bahwa ada potensi di mana dalam rentang lima tahun ke depan, Indonesia tengah menuju Indonesia Emas, dan periode jangka menengah kedua untuk memanfaatkan bonus demografi. Hal tersebut perlu komitmen lebih kuat pada basis pendidikan pengembangan SDM.

"Perhatian pemerintah dan perumus kebijakan makin luntur. Pendidikan yang menentukan daya saing bangsa makin tidak diperhatikan," katanya, Kamis (23/1/2025).

 Baca Juga: Warga Terdampak Pelebaran Jalan Pasar Plono-Kebun Teh Nglinggo Kecewa, Nilai Ganti Untung Tanah Berbeda dengan Harga Pasar

Wahyudi mengungkapkan, secara umum langkah dari Kemendiktisaintek saat ini juga sangat membingungkan. Pasalnya, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 sudah dijelaskan soal rencana memberikan tukin, dan mestinya sudah masuk ke anggaran pemerintah.

"Sangat aneh Kementerian ini justru mengatakan dana dari APBN belum ada. Sekarang prioritas pemerintah betul-betul membingungkan," keluhnya.

Menurutnya, persoalan tukin dosen ASN bermula pada perubahan Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil (UU PNS) menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 2015.

 Baca Juga: Modus Berburu Kijang, Pria Paro Baya asal Girimulyo Purwanto Nekat Rudapaksa Lansia di Kapanewon Pengasih

Perubahan tersebut turut menyinggung postur anggaran, baik untuk yang berstatus PNS maupun PPPK. Selain itu, adanya Undang-Undang Guru dan Dosen diterbitkan pada 2005, proses sertifikasi dosen (serdos) belum selesai sepenuhnya, terutama bagi dosen muda yang belum memenuhi syarat sertifikasi.

 

"Mereka tidak mendapat tunjangan. Bagi yang sudah serdos mereka dapat. Lalu yang belum serdos ini yang punya masalah, mereka menuntut," jelasnya.

 

Para dosen yang belum memiliki serdos, kata Wahyudi, juga telah mengajukan tuntutan agar mereka mendapatkan tukin sebagai pengganti tunjangan profesi. Namun, pengesahan tukin tersebut ternyata membutuhkan waktu cukup lama.

 

"Hal itu kian rumit dengan perubahan struktur nomenklatur kementerian, dari Kemenristekdikti ke Kemendikbudristek hingga kini menjadi Kemendiktsaintek," urainya.

 Baca Juga: Warga Terdampak Pelebaran Jalan Pasar Plono-Kebun Teh Nglinggo Kecewa, Nilai Ganti Untung Tanah Berbeda dengan Harga Pasar

Dalam hal ini, Wahyudi berpendapat ada kecenderungan pola alokasi anggaran yang kurang teratur di tingkat pemerintahan.

Ia memproyeksikan, jika tunjangan kinerja dosen ini belum terealisasi, menurutnya, aksi ADAKSI dan komunitas dosen dan guru akan terus disuarakan secara lantang.

"Kondisi ini tidak sehat karena pendanaan Kementerian dan lembaga, dasarnya negosiasi politik, bukan berdasar kebutuhan objektif dari program di tiap kementerian," pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan dosen ASN LLDIKTI V DIY Suparyanto menekankan, para dosen ASN LLDIKTI V menolak besaran anggaran tukin dosen yang telah disetujui Kemenkeu senilai Rp 2,5 triliun. Mereka tetap bersikukuh agar anggaran tukin dosen disesuaikan dengan yang diusulkan Kemendiktisaintek, yakni sebesar Rp 10 triliun.

 Baca Juga: Modus Berburu Kijang, Pria Paro Baya asal Girimulyo Purwanto Nekat Rudapaksa Lansia di Kapanewon Pengasih

"Kalau cuma Rp 2,5 triliun takutnya yang diberi tukin hanya yang belum serdos saja nanti," bebernya.

Suparyanto berpandangan, melihat selisih nominal sebesar Rp7,5 triliun tersebut, pihaknya khawatir aturan ke depannya akan mensyaratkan hanya para dosen belum tersertifikasi yang menjadi prioritas penerima tukin.

 

Sementara, kata dia, sudah banyak dosen ASN LLDIKTI di seluruh wilayah Indonesia yang kini telah tersertifikasi sejak Tukin diamanatkan tahun 2014 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Dengan demikian, ia benar-benar khawatir bahwa nanti hanya dosen yang belum memiliki serdos yang diberikan, dan itu jumlahnya sedikit sekali. Sebab, terakhir untuk dosen DPK, khusus ASN LLDIKTI di seluruh wilayah Indonesia  penerimaannya terakhir tahun 2014.

"Hampir semua sudah bersertifikasi, jadi nanti yang menerima Tukin hanya sedikit, padahal kan mestinya semua," paparnya.

 Baca Juga: Modus Berburu Kijang, Pria Paro Baya asal Girimulyo Purwanto Nekat Rudapaksa Lansia di Kapanewon Pengasih

Secara tegas ia mengungkapkan, pihaknya menuntut agar hak tukin bisa diberikan kepada seluruh dosen ASN, tanpa membedakan status serdos maupun klasterisasi kampusnya.

"Tukin ASN dan tunjangan profesi dosen atau serdos mesti dipisah secara jelas, karena tunjangan profesi dosen diberikan pada mereka yang sudah tersertifikasi, termasuk dosen di PTS," tandasnya. (iza)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Universitas Gadjah Mada (UGM) #LLDikti Wilayah V #karangan bunga #Aparatur Sipil Negara (ASN) #kantor #Prof Wahyudi Kumorotomo #adaksi #tunjangan kinerja #aksi simbolik #dosen #Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi #lembaga layanan pendidikan tinggi #DIY #tukin #kemendiktisainstek #Aliansi Dosen Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia #Guru Besar Bidang Manajemen Kebijakan Publik Fisipol