SLEMAN - Keterlambatan tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN selama lima tahun terakhir masih menjadi masalah di banyak perguruan tinggi. Namun, perguruan tinggi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) mengklaim telah mengantisipasi masalah tersebut.
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Prof. Sumaryanto mengatakan, UNY telah berstatus PTNBH. Memungkinkan lebih fleksibel dalam mengelola keuangan dan sumber daya manusia. Pihaknya memastikan, sudah mengantisipasi masalah keterlambatan pembayaran Tukin bagi dosen ASN.
“Kami sudah mengantisipasi masalah ini, InsyaaAllah, meskipun memang ada tantangan yang harus dihadapi. Mekaten mas (demikian mas),” kata Prof. Sumaryanto dalam pesan singkatnya, pada Selasa (21/1/2025).
Menurutnya, status PTNBH memberikan keleluasaan bagi UNY dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Dengan otonomi lebih besar, UNY dapat mengatur sendiri kebutuhan internal, termasuk penanganan masalah tunjangan dosen.
Dijelaskan Gunawan, sebagai PTNBH, UNY memiliki berbagai keistimewaan. Di antaranya kemampuan mengelola keuangan secara mandiri, menentukan kebijakan akademik, serta mengelola aset dan sumber daya secara lebih fleksibel.
“Keistimewaan itu memungkinkan UNY lebih responsif terhadap dinamika yang ada, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan tunjangan dosen,” ungkapnya.
Sebagai PTNBH, UNY juga memiliki kewenangan dalam hal pengangkatan dan pemberhentian dosen serta tenaga kependidikan, hingga pendirian badan usaha untuk mendukung pendanaan pendidikan.
Status PTNBH diatur oleh peraturan pemerintah, dan menjadikan UNY berada di posisi lebih otonom dibandingdengan perguruan tinggi negeri lainnya yang belum berstatus PTNBH.
"Kami berharap dapat terus menjaga kualitas pendidikan dan kesejahteraan dosen, meskipun situasi di luar kampus terkadang penuh tantangan," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah berjanji Tukin dosen berstatus ASN yang tertunda sejak 2020 akan segera dibayar.
Kepada awak media, Asisten Deputi Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi Kemenko PMK Maman Wijaya mengatakan, prosesnya tinggal menunggu peraturan presiden (Perpres). (gun)
Editor : Iwa Ikhwanudin