JOGJA - Asap rokok semakin menjerat anak-anak di Kota Jogja.
Itu berdasar dari hasil survei Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang mencatat ada ratusan pelajar memiliki kebiasaan merokok.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Jogja Arumi Wulansari mengatakan, jumlah pelajar yang memiliki kebiasaan merokok tercatat ada 249 orang.
Jumlah itu 7,9 persen dari total masyarakat yang masuk kategori usia pelajar (umur 10-18 tahun) di Kota Jogja dengan jumlah 3.149 orang.
Arumi menyampaikan, kebiasaan merokoknya di kalangan anak-anak tentu akan membawa dampak buruk.
Sebab asap rokok merupakan sumber dari berbagai jenis penyakit.
Misalnya penyakit infeksi saluran pernafasan (ISPA), diabetes, hipertensi, jantung, dan paru-paru
“Rokok menjadi faktor risiko pada hampir semua penyakit tidak menular,” ujar Arumi, Senin (20/1/2025).
Menurut Arumi, ada berbagai faktor yang menyebabkan anak-anak atau pelajar memiliki kebiasaan merokok.
Misalnya karena dalam usia anak sekolah yang masih mencari jati diri.
Sehingga mudah terpikat bujukan merokok dari teman sebayanya atau iklan.
Dia menyatakan, bahwa pemkot terus berupaya agar kebiasaan merokok di kalangan pelajar dapat terus dicegah.
Salah satunya dengan program edukasi dan layanan konseling bahaya merokok pada sekolah-sekolah yang menggandeng puskesmas.
Sehingga pencegahan kebiasaan merokok di lingkungan pendidikan juga digalakkan melalui program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah.
Artinya, kawasan sekolah wajib bebas dari aktivitas jual beli maupun kegiatan merokok.
Tidak hanya siswa, namun juga staf sekolah dan guru.
Kemudian di luar lingkungan, Arumi berharap agar masyarakat juga ikut bertanggung jawab.
Misalnya dengan mengawasi pergaulan anak-anaknya atau menegur jika ada pelajar yang sedang melakukan kegiatan merokok di wilayah tempat tinggalnya.
“Penerapan aturan KTR di sekolah kami perketat, sehingga harapannya ketika di sekolah anak-anak tidak terdorong, tertarik dan terfasilitasi merokok,” terang Arumi.
Terkait dengan penindakan dan sanksi KTR.
Pemkot Jogja memiliki dasar berupa Perda Kota Jogja Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pelanggarnya, bisa mendapatkan sanksi yustisi dari sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp. 7,5 juta hingga penjara satu bulan.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyatakan, tahap sosialisasi terkait sanksi yustisi terhadap pelanggar KTR akan dilakukan lintas sektoral.
Pihaknya akan bekerjasama dengan melibatkan dinas kesehatan dan pengadilan negeri Yogyakarta.
Menurut Octo, sosialisasi terkait KTR di kawasan Malioboro juga akan menggandeng pelaku usaha wisata seperti pengemudi becak dan andong agar menjadi teladan bagi wisatawan.
Di samping itu, pengawasan dan rambu-rambu tentang KTR pun akan lebih dipertegas.
“Melalui kebijakan ini (KTR) mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Jogja, menjadikannya kota yang sehat untuk semua,” terang Octo. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin