Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Legislatif Janji Perda Pengendalian Miras Rampung Tahun Ini, DPRD Kota Jogja Siapkan Sanksi Lebih Berat Bagi Pelanggar

Iwan Nurwanto • Kamis, 16 Januari 2025 | 21:15 WIB
MASIH MARAK: Warga melintasi spanduk tolak miras di Jalan Prambanan-Piyungan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman Selasa (7/1/2025).
MASIH MARAK: Warga melintasi spanduk tolak miras di Jalan Prambanan-Piyungan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman Selasa (7/1/2025).

JOGJA - DPRD Kota Jogja optimis dapat menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol) tahun ini. Bahkan, legislatif juga akan menyiapkan sanksi yang lebih besar kepada pelanggar dibanding perda lama.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja Tri Waluko Widodo mengatakan, saat ini pihaknya telah menyelesaikan pembentukan panitia khusus (pansus). Sehingga proses pembahasan terkait dengan raperda pengendalian mihol sudah berjalan.

Tri menyatakan, setelah pansus selesai dibentuk, nantinya akan masuk beberapa tahap penyusunan. Meliputi tata kala pembahasan, lalu ekspose raperda, rapat dengar pendapat umum, penyusunan daftar inventaris masalah, serta pembahasan pasal per pasal.

“Sehingga insya allah sangat bisa selesai tahun ini, kami prioritaskan di triwulan pertama selesai,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

Terkait dengan perubahan perda lama, politikus PAN itu memastikan, akan ada denda dan sanksi administratif yang lebih berat dalam perda baru. Sehingga diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelanggar.

Selain itu, kata Tri, dalam perda baru tersebut juga disesuaikan dengan kondisi sekarang. Termasuk mengatur perihal pengawasan penjualan mihol yang dilakukan secara online.

Sebagaimana diketahui, dalam pengendalian peredaran mihol, Pemkot Jogja masih menggunakan Perda Nomor. 4 tahun 1957 dan Perda Nomor. 7 tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak dari izin penjualan miras. Perda tersebut dinilai sudah tidak relevan terhadap penindakan peredaran miras di kondisi sekarang. Terlebih dari denda kepada pelanggar yang hanya Rp. 5.000.

“Dalam perda baru yang pasti disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang, agar bisa menjadi efek jera,” terang Tri.

Secara terpisah, Kepala Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menyatakan, perda yang kurang relevan memang menjadi salah satu kendala dalam pengendalian peredaran mihol. Sebab perda lama sangat tidak relevan dengan kondisi sekarang.

Meskipun demikian, kata Dodi, pihaknya tetap melakukan penyelidikan serta klarifikasi terhadap terkait. Terlebih terkait dengan perizinan terhadap operasional toko-toko minuman keras yang ada di Kota Jogja.

“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti akan kami jadikan dasar langkah selanjutnya,” terangnya. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#dprd kota jogja #minuman beralkohol #minuman keras #perda miras #Perda Minuman Beralkohol