Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Cegah Peredaran Daging Sapi Terjangkit PMK, Pemkot Jogja Awasi Kepemilikan SKKH dan SKKD di Kalangan Pedagang

Iwan Nurwanto • Rabu, 15 Januari 2025 | 21:52 WIB
Ilustrasi Sapi terkena PMK.
Ilustrasi Sapi terkena PMK.

JOGJA - Langkah mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) gencar dilakukan oleh Pemerintah Kota (pemkot) Jogja.

Salah satunya, dilakukan dengan mengawasi peredaran daging hewan ternak yang dijual.

Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja Muhammad Imam Nurwahid mengatakan, pengawasan terhadap PMK memang menjadi salah satu perhatiannya.

Namun, jika sudah menjadi komoditas daging memang sulit untuk melihat apakah sudah atau belum terjangkit PMK.

Sehingga, upaya yang dilakukan pihaknya adalah dengan memastikan kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD) yang wajib dimiliki oleh para pedagang.

Pengawasan produk daging tersebut rutin dilakukan DPP Kota Jogja enam kali dalam sebulan.

Menurut dia, hingga bulan Januari 2025 ini pihaknya belum menemukan produk daging sapi yang terjangkit PMK.

Meskipun demikian, masyarakat tetap diminta waspada dan tidak tergiur dengan daging yang dijual dengan harga murah.

Imam menyebut, selama ini produk daging yang dijual di Kota Jogja mayoritas berasal dari Bantul dan Boyolali.

Serta sebagian kecil dari Sleman dan Temanggung.

Selain SKKD, produk daging yang masuk ke Kota Jogja juga wajib disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

“Kami tanyakan dan harus ada lampirannya (SKKH dan SKKD),” ujar Imam, Rabu (15/1/2025).

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Jogja Sri Panggarti menambahkan, upaya mengawasi ternak juga dilakukan pihaknya.

Yakni dengan memantau lalu lintas ternak dari luar daerah.

Serta pengawasan langsung di kandang peternak.

Panggarti menyampaikan, dalam proses pengawasan lalu lintas ternak itu pihaknya juga berkoordinasi lintas kabupaten dengan memastikan SKKH.

Termasuk jika nantinya sudah masuk rumah pemotongan hewan (RPH).

Dia menyatakan, PMK yang dapat menjangkit hewan ternak seperti kerbau, sapi dan kambing itu bukan jenis zoonosis.

Artinya tidak menular ke manusia meskipun dikonsumsi.

Kendati demikian dapat berpengaruh terhadap kualitas daging.

“Oleh sebab itu, disarankan daging untuk segera diolah di wilayah terjangkit dan tidak boleh diperdagangkan,” terang Panggarti.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menyebut, pada bulan Desember 2024 pihaknya menindak lima penjual daging.

Sebab penjual tersebut tidak dapat menunjukkan SKKH.

Dodi menyatakan, lima pelanggar itu, dua di antaranya ditemukan di Pasar Beringharjo dengan dengan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan tiga hari.

Kemudian juga satu di Pasar Sentul dengan denda Rp 400 ribu atau kurungan tiga hari.

Lalu, satu orang lagi diberikan surat peringatan dan dilakukan pembinaan karena tidak terbukti menjual.

Kemudian dua orang sisanya tidak dapat menunjukkannya (SKKD) namun tidak membawa daging ke ke pasar.

“Untuk penindakan kami berdasar pada Peraturan Daerah 21/2009 tentang pemotongan hewan dan penanganan daging,” terang Dodi. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#zoonozis #Kota Jogja #daging sapi #hewan ternak #penyakit mulut dan kaki