JOGJA – Polda DIY menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Gamping, Sleman. Dua pelaku menyasar korban pemotor perempuan. Hasil kejahatan itu digunakan para pelaku untuk berfoya-foya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menambahkan, kedua pelaku merupakan rekan satu kampung atau tongkrongan. Dari hasil keterangan dua pelaku, mereka sempat menenggak alkohol sebelum beraksi.“Mereka sempat minum-minum dulu, jadi dalam posisi mabuk. Memang mereka merencanakan aksinya karena dari lokasi titik awal sudah bawa bambu," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 265 ayat 1 KUHP atau Pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (tyo/din)
Editor : Din Miftahudin