JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja resmi menetapkan pasangan calon (paslon) Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan sebagai Wali Kota Jogja dan Wakil Wali Kota Jogja terpilih periode 2025-2030.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Jogja Nomor 327 tahun 2024.
Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan, penetapan Hasto-Wawan itu berdasarkan pada rapat pleno tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam Pilkada 2024.
Paslon nomor urut dua yang diusung PDI Perjuangan itu unggul dibanding dua paslon lain.
Adapun perolehan suara Hasto-Wawan dalam Pilkada 2024 sendiri mencapai 87.485 suara.
Kemudian paslon Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo memperoleh 63.876 suara.
Sementara paslon Heroe Poerwadi dan Sri Widya Supena memperoleh 45.518 suara.
Pasca ditetapkan sebagai calon kepala daerah terpilih, kata Harsya, pada Jumat (10/1/2025) KPU Kota Jogja akan menyerahkan surat permohonan pelantikan kepada DPRD Kota Jogja.
Lalu kemudian akan ditindaklanjuti oleh legislatif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui gubernur.
“Untuk hari ini (Kamis 9 Januari 2025) kami menetapkan pasangan calon terpilih, kemudian memberikan SK kepada pasangan calon terpilih,” ujar Harysa, Kamis (9/1/2025).
Perihal kapan waktu pelantikan, Harsya mengaku, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI serta lembaga terkait.
Artinya, KPU Kota Jogja juga belum tahu kapan pelantikan dilaksanakan.
Namun, memang ada kemungkinan perubahan waktu pelantikan kepala daerah terpilih yang sebelumnya dijadwalkan pada bulan Februari.
Sebab Mahkamah Konstitusi baru menyelesaikan hasil pemilihan pada tanggal 8 Januari 2025.
“Mengenai perubahan jadwal ini, kami masih menunggu hasil koordinasi dari Komisi II DPR RI dan pihak-pihak terkait lainnya,” terang Harsya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin