RADAR JOGJA - Program makan bergizi gratis atau MBG resmi beroperasi sejak Senin, 6 Januari 2025 kemarin.
Program makan bergizi gratis digagas Presiden Prabowo Subianto dan berlangsung serentak di 190 titik tersebar di 26 provinsi seluruh Indonesia.
Namun di DIY belum melaksanakannya dengan alasan masih menunggu aturan teknis atau juklak juknis pelaksananannya.
Untuk mendukung pelaksanaan MBG khususnya di DIY, pemda DIY menganggarkan dana sebesar Rp 42 miliar melalui APBD 2025.
Nominal sebesar itu adalah alokasi 2,5 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY sekitar Rp 1,6 triliun.
Adapun rincian dana yang disiapkan dari masing-masing kabupaten/kota di seluruh DIY beragam jumlahnya, adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Kota Jogja menyiapkan anggaran sebesar Rp 80 miliar untuk program MBG bagi pelajar tingkat TK hingga SMP di Kota Jogja.
2. Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk program MBG tersebut.
3. Pemerintah Kabupaten Bantul mampu menyiapkan anggaran sebesar Rp 30-an miliar guna mendukung program unggulan Presiden Prabowo itu.
4. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyiapkan anggaran sebesar Rp 14,4 miliar tahap pertama dari total Rp 29,5 miliar dana yang dibutuhkan.
5. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mampu menyiapkan anggaran sebesar Rp 12,23 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2025 ini.
Dana yang fantastis untuk program MBG sehingga harus “mengorbankan” beberapa program fisik yang juga harus diperhatikan selain harus memangkas anggaran pada setiap OPD di pemerintahan daerah.
Mengkritisi hal itu, Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan pemerintah daerah di DIY akan potensi korupsi dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis atau MBG yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sehingga diperlukan transparansi dan pengawasan yang ketat seperti distribusi dan penyediaan makanan termasuk anggaran menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menjelaskan kepada publik.
Sebab, akan ada dana triliunan rupiah yang mengalir ke daerah selain dibebankan dana dari APBD masing-masing Propinsi maupun Kabupaten atau Kota di tanah air.
"Untuk mencegah adanya bancakan korupsi dalam program makan bergizi gratis ini perlu mempersiapkan seluruh regulasi seperti petunjuk pelaksanaan dan teknis, termasuk aturan kerja sama maupun pengawasan serta sanksinya," ungkap Aktivis JCW Baharuddin Kamba, Kamis (9/1/2025).
Dia berharap pelaksanaan program makan bergizi gratis dapat berjalan dengan efektif dan efisiein.
"Khususnya, tidak ada penyelewengan (korupsi, Red) dalam prosesnya maupun pelaksanaannya," imbuhnya.
Aparat Penerbangan Hukum (APH) di DIY termasuk KPK diminta perlu melakukan pengawasan atas pelaksanaan program MBG yang menyasar seluruh siswa sekolah.
Editor : Meitika Candra Lantiva