JOGJA — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar pelatihan paralegal, Selasa (7/1/2025). Pelatihan ini digelar untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perlindungan hukum terkait tindak kekerasan seksual, yang saat ini menjadi isu penting dan krusial dalam masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo menjelaskan, acara ini merupakan hasil kerja sama dengan Organisasi Pimpinan Cabang Aisyiyah Yogyakarta. Pelatihan ini difokuskan pada penguatan pemahaman peserta tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Di mana merupakan salah satu instrumen hukum terbaru untuk melindungi korban kekerasan seksual dan menindak para pelaku secara tegas.“Undang-undang tersebut memberi landasan hukum yang jelas dalam menghadapi kekerasan seksual, serta memberikan akses yang lebih baik bagi korban untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” jelasnya, Selasa (7/1/2024).
Dia mengungkapkan, tindak kekerasan seksual merupakan masalah sosial yang sangat serius dan sering terjadi dalam berbagai lapisan masyarakat. Menurutnya, pelatihan ini penting sebagai bagian dari upaya edukasi hukum yang perlu terus dilaksanakan.“Kekerasan seksual sering terjadi di kalangan masyarakat dan kita harus senantiasa waspada. Oleh karena itu, acara ini menjadi bagian dari edukasi yang sangat penting bagi masyarakat,” ujar Soleh.
Dalam sesi pelatihan, peserta diberikan materi yang mencakup regulasi hukum yang relevan dengan tindak kekerasan seksual. Termasuk langkah-langkah prosedural yang perlu diambil untuk melaporkan kekerasan seksual kepada pihak berwenang. Selain itu, peserta juga diberi pemahaman tentang pentingnya pendampingan terhadap korban kekerasan seksual. Terutama perempuan dan anak yang memiliki kerentanannya lebih tinggi terhadap tindak kekerasan ini.
Baca Juga: Warga Mengaku Lihat Macan Tutul di Persawahan Gunungkidul, BKSDA Meragukan Ciri Khas Macan
Soleh berharap pelatihan ini dapat mempersiapkan paralegal untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat. “Dengan terlatihnya para paralegal, diharapkan mereka dapat lebih efektif dalam mendampingi korban, serta membantu memfasilitasi proses hukum yang adil dan transparan,” kata mantan kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jogja ini.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyebut, tindak pidana kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Karena itu, kata dia, masyarakat perlu terus diedukasi untuk lebih waspada dan proaktif dalam menghadapinya. “Tentu kami sangat mendukung karena ini penting bagi masyarakat. Kita bersama-sama harus mewaspadai kekerasan seksual ini,” ucapnya. (tyo/din)
Editor : Din Miftahudin