Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Kota Jogja Tangkap 135 Gepeng selama 2024, Berikut Titik-Titik Rawannya

Iwan Nurwanto • Sabtu, 4 Januari 2025 | 04:12 WIB

 

Petugas Satpol PP Kota Jogja melakukan razia gelandangan dan pengemis (gepeng) di kawasan Titik Nol Kilometer, Jogjakarta, Kamis (14/7). Razia tersebut merupakan upaya penegakan Perda Nomor 1 tahun 2014 yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keama
Petugas Satpol PP Kota Jogja melakukan razia gelandangan dan pengemis (gepeng) di kawasan Titik Nol Kilometer, Jogjakarta, Kamis (14/7). Razia tersebut merupakan upaya penegakan Perda Nomor 1 tahun 2014 yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keama

 

 

JOGJA - Upaya penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) rutin dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja. Selama kurun waktu 2024 bahkan ada ratusan pelanggar yang ditangkap.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, dari bulan Januari hingga Desember 2024 pihaknya menangkap 135 gepeng. Mayoritas pelanggar yang diamankan petugas pun berasal dari luar Kota Jogja.

Menurutnya, selama satu tahun terakhir itu pihaknya juga mencatat ada titik-titik rawan. Total ada tujuh titik yang kerap menjadi tempat gepeng meminta-minta. Di antaranya simpang Tamansiswa, simpang Jokteng Barat dan Timur, simpang RS Jogja, simpang Tegalgendu, simpang Kleringan, serta simpang Pingit. “Beberapa daerah itu yang sering kami jumpai gepeng dan kami tertibkan,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Jumat (3/1).

Dodi membeberkan, juga ada waktu-waktu tertentu dimana aktivitas gepeng mulai meningkat. Misalnya ketika memasuki bulan ramadan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dia menegaskan, aktivitas gepeng yang meresahkan masyarakat itu tentu menjadi perhatian Satpol PP Kota Jogja. Sebab, pihaknya memiliki dasar penindakan melalui Perda DIJ No. 1 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.  “Dari pantauan kami seminggu sebelum lebaran mulai ada peningkatan gepeng, sementara untuk tahun baru tidak,” katanya.

Selama musim libur nataru ini kawasan Malioboro juga tidak luput dari banyaknya aktivitas gepeng. Kepala UPT Pengelola Kawasan Cagar Budaya Kota Jogja Ekwanto menegaskan, kegiatan ekonomi apapun tidak boleh dilakukan di Malioboro. Baik itu mengamen, berdagang, mengemis, maupun menjajakan jasa pijat.

Dia mengaku, sudah melakukan berbagai upaya agar kawasan Malioboro bisa bebas dari kegiatan yang meresahkan wisatawan. Kendati demikian, banyak dari para pelanggar kerap memanfaatkan waktu ketika petugas sedang tidak berjaga. “Kegiatan aktivitas ekonomi apapun di Malioboro tidak boleh, namun banyak yang curi waktu atau kucing-kucingan dengan petugas,” tegas Ekwanto. (inu/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Kota Jogja #2024 #Simpang #gepeng #Satpol PP #gelandangan dan pengemis