JOGJA - Kepatuhan terhadap izin pembangunan hotel baru menjadi atensi Komisi A DPRD Kota Jogja.
Lantaran legislatif menilai kepatuhan izin pembangunan juga akan berdampak baik terhadap iklim investasi.
Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Susanto Dwi Antoro mengatakan, kepatuhan izin pembangunan dapat mendorong kondusifitas investasi di Kota Jogja.
Hal itu, tentu akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semakin optimal.
Karena, bangunan hotel baru akan masuk dalam objek pajak daerah.
Terlebih pemasukan pendapatan daerah dari usaha perhotelan juga menyumbang cukup besar terhadap setoran PAD.
Upaya untuk memastikan kepatuhan izin hotel baru juga dilakukan Komisi A DPRD Kota melalui inspeksi mendadak (sidak) pada dua bangunan hotel baru.
Yakni di Jalan Sultan Agung dan Jalan Kusumanegara pada Jumat (27/12/2024).
"Hari ini, dua hotel yang kami cermati ke lapangan. Kedepannya hotel lain yang ada di Kota Jogja juga akan kami dalami," ujar Toro sapaannya.
Dalam sidak hotel di Jalan Kusumanegara, legislatif bertemu dengan penanggung jawab hotel.
Pada lokasi itu, Komisi A DPRD Kota Jogja menyerap sejumlah kendala perihal penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memproses Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SimBG).
Sementara pembangunan hotel di Jalan Sultan Agung, legislatif belum bertemu dengan penanggung jawab.
Nantinya, dewan akan memanggil penanggung jawab untuk melakukan klarifikasi atau konsultasi apabila menghadapi permasalahan.
Menurut Toro, sidak tersebut bukan bertujuan untuk mencari kesalahan atau mengganggu jalannya usaha.
Namun, lebih kepada menyerap dan mencari masukan dari pelaku usaha jika mengalami kesulitan dalam proses perizinan.
Dia menegaskan, dalam pembangunan hotel di Kota Jogja harus ditaati demi tertibnya usaha.
Toro pun memastikan, legislatif juga akan terbuka apabila ada pelaku usaha yang merasa dipersulit dalam hal prosedur.
Termasuk membantu untuk mencarikan solusi bersama jika mengalami kendala.
“Semua harus menjaga iklim investasi di Kota Jogja agar berjalan kondusif. Jangan sampai menimbulkan kecemburuan bagi pelaku usaha hotel yang selama ini sudah tertib izin," tegas Toro.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja Budi Santosa menyampaikan, selama tahun 2024 pihaknya sudah mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada dua hotel. Yakni Hotel Progo dan renovasi Hotel Inna Malioboro.
Sementara untuk dua hotel yang di sidak Komisi A DPRD Kota Jogja, Budi menyebut, PBG-nya sudah terbit sejak tahun 2019.
Kedua hotel tersebut juga sudah resmi memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan masuk yang dikecualikan dalam moratorium.
“Selama 2024 hanya ada dua hotel yang mengajukan PBG, dengan nilai retribusinya Rp 555.537.000,” terang Budi. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin