JOGJA - Otak pelaku kasus penyiraman air keras yang menimpa mahasiswi Sekolah Tinggi Pemerintahan Masyarakat Desa (STPMD) APMD, Natasya Hutagalung mulai terkuak identitasnya.
Diketahui, pelaku bernama Belly Villsen (25), sebelumnya ditulis Billy merupakan mahasiswa aktif Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).
"Dari database yang ada, yang bersangkutan (pelaku) terdaftar sebagai mahasiswa S2 Magister Hukum Atma Jaya," ujar Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Gregorius Sri Nurhartanto saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).
Dari data yang didapatkan, Belly tercatat menjadi mahasiswa pada tanggal 26 Februari 2024.
Artinya ia berstatus mahasiswa baru, karena tidak lebih dari satu tahun dirinya menempuh pendidikan di UAJY.
Belly berasal dari Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia menempuh pendidikan S1 di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jakarta, sebelum meneruskan ke Jogja.
Adanya kasus tersebut, Sri Nurhartanto mengatakan Belly terancam di Drop Out (DO) dari kampusnya.
Hal itu sesuai dengan kode etik mahasiswa dan peraturan akademik yang berlaku.
"Kalau sampai mahasiswa terlibat kasus kriminal, tentu akan diberikan sanksi bahkan sampai dikeluarkan," tuturnya.
Namun, pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan hingga statusnya inkrah di pengadilan.
Keputusan pengadilan itu menjadi dasar untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Kami harus tetap memposisikan sampai munculnya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap," tandasnya.
Jajaran birokrasi UAJY telah melakukan koordinasi secara internal.
Mulai dari Wakil Rektor III, Dekan hingga Kaprodi S2 diminta untuk mencermati perkembangan kasus.
"Ini sangat memalukan, kalau betul si otak tindak kekerasan adalah mahasiswa kami. Kami sangat kaget juga," tegasnya.
Ia berjanji akan mengambil langkah yang semestinya untuk menegakkan aturan yang ada di UAJY.
Dekan Fakultas Hukum UAJY terus mengikuti perkembangan kasus, karena jurusan Belly berada di wilayahnya.
"Temen-temen di fakultas yang akan bergerak memantau," bebernya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin