JOGJA - Jumlah pelanggar peraturan daerah (perda) di kawasan Malioboro tergolong masih cukup banyak. Satpol PP Kota Jogja bahkan sudah menindak ratusan pelanggar dengan berbagai jenis pelanggaran.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, dalam operasi Pam Nataru 24-25 Desember 2024 pihaknya sudah menertibkan enam jenis pelanggaran di kawasan Malioboro.
Enam jenis pelanggaran itu meliputi KTR (kawasan tanpa rokok), pedagang kaki lima, parkir sembarangan, penggunaan skuter listrik, lalu aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng) serta pengamen.
Dodi membeberkan, pelanggaran paling banyak ditemukan pada KTR dengan jumlah 185 pelanggar. Disusul pelanggaran PKL dengan jumlah 55 pelanggar, lalu pelanggaran parkir liar ditemukan 26 pelanggar, penggunaan skuter listrik dengan 16 pelanggar, dan gepeng dengan jumlah satu pelanggar.
"Untuk sanksinya sementara ini kami berikan teguran lisan,” ujar Dodi saat dikonfirmasi Kamis (26/12).
Dalam penindakan terhadap para pelanggar di kawasan Malioboro itu, Dodi mengaku juga berdasar pada beberapa peraturan daerah. Misalnya untuk KTR melalui Perda Nomor 2 Tahun 2017. Kemudian untuk skuter listrik melalui Perwal Kota Jogja Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
Sementara untuk aktivitas PKL ditindak melalui Perda Nomor 26 Tahun 2002 tentang PKL. Kemudian untuk gepeng teratur dalam Perda DIJ No. 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Lalu pelanggaran parkir, berdasarkan pada tanda larangan sekaligus dampak gangguan lalu lintas di Jalan Malioboro.
“Melalui berbagai media milik pemkot dan Satpol PP, kami juga terus melakukan sosialisasi. Supaya wisatawan mengetahui beberapa larangan di malioboro,” terang Dodi.
Terpisah, Kasatlantas Polresta Jogja Kompol Maryanto menyampaikan, pihaknya juga memberi perhatian terhadap aktivitas parkir liar di Jalan Malioboro. Oleh karena itu, korps bhayangkara pun rutin melakukan operasi secara mobile untuk menghalau pengguna kendaraan yang parkir di badan jalan.
Menurut Maryanto, mayoritas pengguna kendaraan yang berhenti di sepanjang Jalan Malioboro dan mengganggu kelancaran lalu lintas berasal dari kalangan tukang becak, becak motor, andong, serta ojek dan taksi online. Selain itu, polisi juga melakukan operasi urai di Jalan Pasar Kembang karena banyak ojek dan taksi online yang berhenti menunggu penumpang di wilayah tersebut. (inu/laz)
Editor : Heru Pratomo