JOGJA – Penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) memastikan tidak mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. NAA telah dijatuhi hukuman penjara 8 tahun usai terbukti lalai dalam investasi dana idle cash milik PT Taru Martani.
Penasihat hukum NAA, Aviv Dihan Kuntoro mengatakan, investasi berupa emas berjangka itu dilakukan NAA bukan untuk memperkaya diri sendiri maupun merugikan keuangan negara. Namun investasi dilakukan untuk meningkatkan penghasilan PT Taru Martani. Hal itu dilakukan usai DPRD DIJ mendorong PT Taru Martani agar menaikkan pendapatan sebesar Rp 500 Juta.“Investasi ini dilakukan dengan tidak disertai kecakapan. Sehingga menimbulkan kerugian besar dan hilangnya uang perseroan yang telah diinvestasikan,” katanya, Selasa (24/12/2024).
Aviv menerangkan, investasi dilakukan dengan menggunakan rekening pribadi NAA. Sebab, perusahaan pialang yakni PT Midtou Aryacom Futures (MAF) sempat menyatakan bahwa investasi tidak bisa dilakukan jika menggunakan rekening perusahaan. Investasi ini juga tidak dilakukan NAA seorang diri. NAA bahkan didampingi oleh dua orang perwakilan perusahaan pialang yang telah ditunjuk. Yakni Desmi Femitri dan Baizaq Kokoh Harsari. Namun, kedua perwakilan pialang itu diketahui tidak memiliki izin. "Di dalam sidang terungkap fakta bahwa ternyata wakil pialang yang disediakan perusahaan pialang yang disodorkan sebagai advisor tidak punya izin. Kemudian investasinya lost lalu rugi," ungkap Aviv.
Dia menyebut, NAA tidak memiliki niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri. NAA juga tidak menerima aliran dana. Unsur melawan hukum yang dijatuhkan majelis hakim berupa kelalaian yang menjerat NAA, kata Aviv, masih bisa diperdebatkan."NAA harus mengganti kerugian negara senilai Rp 17 Miliar. Padahal di situ terbukti tidak menikmati satu rupiah pun," ucapnya.
Penasihat hukum lainnya, Indra Perbawa menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan banding. Langkah ini diambil untuk memastikan NAA mendapatkan keadilan sesuai dengan fakta hukum yang ada. Yakni dengan mengajukan kontra memori banding terbanding. “Kami mengajukan kontra memori banding atas yang diajukan oleh jaksa," katanya.
Dia menyebut, jaksa mengajukan banding karena menganggap putusan yang diberikan majelis hakim terbilang ringan. Pihak NAA sendiri tidak mengajukan banding karena menyadari adanya kelalaian yang dilakukan. “Kami menyikapi adanya permohonan banding yang diajukan jaksa. Banding sudah diajukan jaksa seminggu setelah putusan dan mengajukan memori,” jelas Indra.
Sebelumnya, NAA divonis 8 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Jogja, 21 November 2024. Putusan ini lima tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara dan denda, NAA juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,4 Miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. (tyo/din)
Editor : Din Miftahudin