Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BPN Harus Kawal Tegaknya UUPA, Evaluasi Pelaksanaan Keistimewaan Pertanahan

Kusno S Utomo • Senin, 23 Desember 2024 | 13:30 WIB

 

 

Ilustrasi Sultanaat Grond (SG)
Ilustrasi Sultanaat Grond (SG)

JOGJA - Sikap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang diikuti Kepala Kanwil BPN DIY Suwito yang secara terbuka mulai menyoal implementasi tanah bukan keprabon dinilai sebagai langkah maju. Selama ini BPN tak pernah sekalipun menyenggol pelaksanaan keistimewaan bidang pertanahan.

Khususnya terkait  UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistmewaan DIY (UUK) maupun Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah dan Tanah Kadipaten yang bertabrakan dengan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

   “Ingat, BPN bisa hadir di Provinsi DIY karena Keppres No. 33 Tahun 1984 yang berlaku surut dan meneguhkan UUPA secara substansi sekaligus teknis. Karena itu, sudah seharusnya BPN mengawal tegaknya UUPA di DIY,” pinta Relawan Peneliti Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (FKMA) Kus Sri Antoro Minggu (22/12/2024).

   Keppres No. 33 Tahun 1984 berisi penegasan berlaku sepenuhnya UUPA di DIY. Regulasi itu kemudian dikuatkan dengan kehadiran Perda DIY No. 3 Tahun 1984. UUPA berlaku penuh di DIY. Lahirnya perda tersebut atas prakarsa Gubernur DIY Hamengku Buwono IX.

Dengan adanya Perda No. 3 Tahun 1984, lanjut Kus Antoro, telah menghapus sultanaat grond (SG) maupun pakualamanaat grond (PAG) yang dilahirkan Rijksblad (lembar kerajaan, Red) Kasultanan dan Pakualaman pada 1918.

Jauh sebelumnya dalam Perda DIY No. 5 Tahun 1954 tentang Hak Atas Tanah di bagian penjelasan juga menyebutkan keterangan bekas wilayah Kasultanan dan Pakualaman. Ini artinya tak ada lagi wilayah Swapraja Kasultanan dan Pakualaman yang telah berakhir sejak 5 September 1945.

Diingatkan, di dalam UUK tak ada pasal yang menyebutkan kekhususan itu karena adat. Keistimewaan diberikan sebagai penghormatan atas itikad HB IX dan PA VIII bergabung dan tunduk pada NKRI.

“Maknanya berlaku ke depan dan tidak surut ke masa silam. Tafsir pendayagunaan kearifan lokal dalam UUK, dijelaskan tidak untuk menghidupkan nilai dan praktik feodalisme,” ingat aktivis reforma agraria ini.

Pengamat pertanahan dan keistimewaan DIY Nazaruddin kembali mengungkapkan, soal tanah bukan keprabon yang erat kaitannya dengan pemaknaan atas hak asal usul. Dasarnya bergabungnya Kasultanan dan Pakualaman ke dalam NKRI.

“Ketika hak asal usul dimaknai atau ditarik ke era swapraja zaman kolonial, maka konsekuensinya pemberlakuan asas domein verklaring di bidang pertanahan. Ini jelas bertentangan dengan UUPA,” katanya.

Itulah yang membuat ruang lingkup tanah bukan keprabon dalam Perdais No. 1 Tahun 2017 sengaja diperluas. Tanah-tanah desa dimasukkan sebagai tanah bukan keprabon. Padahal tanah desa sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian, tanah yang statusnya bukan hak milik diklaim menjadi tanah bukan keprabon. Dampaknya muncul sertifikat aneh. Hak guna bangunan (HGB) di atas tanah kasultanan. “Lucunya HGB-nya sudah terbit, tapi hak miliknya belum terbit,” sindirnya.

Ditambahkan, UUK bukanlah lex specialis dari UUPA. UUK  merupakan tambahan kewenangan,yang diberikan UU Pemerintah Daerah (Pemda). Dengan begitu, UUK merupakan lex specialis dari UU Pemda dan bukan UUPA.

Menyinggung pernyataan Kepala Kanwil BPN DIY Suwito, sejak ditetapkannya UUK muncul masalah besar aturan pertanahan di DIY. Realitanya terjadi disharmoni antara UUPA beserta aturan  turunannya, terutama Keppres No. 33 Tahun 1984 dengan UUK.

Di tengah disharmoni itu, ada penyusupan hukum melalui Perdais No. 1 Tahun 2017. Beberapa yang menonjol seperti disisipkan alur piki Rijksblad pertanahan yang bersumber pada Agrarische Wet 1870. Konsekuensinya seolah-olah asas domein verklaring masih berlaku atas tanah di DIY.

Di tengah disharmoni aturan-aturan pertanahan, Nazaruddin menyesalkan langkah yang diambil BPN. Tanah-tanah yang sebelum adanya UUK, jelas-jelas merupakan tanah negara, kemudian difasilitasi dan diterbitkan alas haknya menjadi tanah SG dan PAG.

 “Seolah-olah sejak diterbitkannya UUK, UUPA dan aturan-aturan turunannya, seperti Keppres No. 33 Tahun 1984 dan Perda DIY No. 3 Tahun 1984 tidak berlaku lagi,” sesal mantan anggota DPRD DIY ini.

 Posisi dan kebijakan yang diambil BPN telah merusak keberadaan lembaga pertanahan itu sendiri sebagai representasi negara. Seharusnya melindungi tanah-tanah negara dan tanah-tanah rakyat. BPN juga telah mengacaukan tatanan hukum pertanahan di DIY.

Itu terlihat dengan terbitnya Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun  2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten DIY. Keberadaan permen itu patut dipertanyakan. Alasannya, tidak pernah diperintahkan oleh UUK maupun peraturan perundang-undangan di atasnya.

Berangkat dari kenyataan itu, Nazar, sapaan akrabnya, menilai sudah saatnya presiden melalui Kementerian ATR/BPN bersama DPR RI mengevaluasi pelaksanaan keistimewaan DIY. Khususnya di bidang pertanahan untuk diintegrasikan dengan UUPA.

Menteri Agraria/Kepala BPN Nusron Wahid  harus mengevaluasi total kinerja anak buahnya di DIY. Sudah saatnya UUK DIY dikembalikan kepada statusnya sebagaimana dirumuskan  dalam Pasal 1 Angka 3 UUK.

 ”Kewenangan istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah,” bebernya.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Dwi Harsono mengatakan, kebijakan menyangkut penggunaan anggaran negara masa pertanggungjawabanya hingga 30 tahun lamanya.

Karena itu, setiap pejabat publik penyelenggaraa negara perlu berhati-hati. “Termasuk dalam konteks dana keistimewaan,” kata doktor yang meneliti soal penyusunan RUUK menjadi UUK DIY ini dan bukan tentang suksesi serta tanah seperti diberitakan sebelumnya. (kus/laz)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#uupa #universitas negeri yogyakarta #SG #agraria #bidang #kasultanan #prakarsa #pakualam #nkri #Menteri ATR #implementasi #hgb #keprabon #Perda DIY #pertanahan #ruuk #Kepala BPN #lembar kerajaan #Rijksblad #UUK DIY #Penyusunan #Keistimewaan DIY #Swapraja #dprd diy #uuk #PAG #UNY #Keistimewaan #BPN DIY #gubernur diy #sultanaat grond #perdais #nusron wahid #Hamengku Buwono IX #Pakualamanaat Grond #hak guna bangunan #tanah