SLEMAN - Wacana Presiden Prabowo Subianto soal pengampunan koruptor jika mereka mengembalikan uang hasil curiannya, menuai kritik tajam. Mantan Ketua Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Ganjar Pranowo menegaskan, hukum tidak bisa dilonggarkan begitu saja."Bagaimana cara memaafkannya? Kan ada proses hukumnya. Bagaimana Anda mau memaafkan?," kata Ganjar usai menghadiri puncak Lustrum ke-15 dan Dies Natalis ke-75 UGM, Kamis (19/12).
Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah ini juga menekankan, pemberian maaf tidak bisa dijadikan aturan resmi. "Enggak, kalau maaf itu kan tidak bisa menjadi satu aturan. Siapa yang memaafkan? Kan yang mengadili itu yudikatif, bukan eksekutif," ucapnya.
Alumni Fakultas Hukum UGM itu menilai, setiap lembaga negara harus bekerja sesuai porsinya. Jika tidak, dia khawatir hal itu akan berdampak buruk pada sistem pemerintahan.“Makanya, seluruh lembaga negara mari kita perankan sesuai dengan fungsinya. Jangan saling cawe-cawe, bahaya buat negara,” tegas eks calon presiden ini. (gun/laz)
Editor : Din Miftahudin