Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Seragam Naik 6,5 Persen, UMK Gunungkidul Tetap Terendah di DIY

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 19 Desember 2024 | 06:45 WIB

Sekprov DIJ Beny Suharsono (tengah) memimpin pengumuman resmi terkait kenaikan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025, di kompleks Kepatihan, Jogja, kemarin (18/1
Sekprov DIJ Beny Suharsono (tengah) memimpin pengumuman resmi terkait kenaikan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025, di kompleks Kepatihan, Jogja, kemarin (18/1


JOGJA - Pemprov DIJ resmi mengumumkan kenaikkann Upah Minum Kabupaten/kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2025. Penetepaan UMK dan UMSK berpedoman pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Besaran UMK dan UMSK telah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota dan usulan dewan pengupahan kabupaten dan kota," ujar Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Beny Suharsono di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Rabu (18/12).


Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DIJ Nomor 438/KEP/2024 tentang Penetapan UMK tahun 2025 dan Keputudan Gubernur DIJ Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan UMSK tahun 2025. "Kenaikan UMK tahun 2025 mengalami kenaikkan sebesar 6,5 persen," tuturnya.

Dari kenaikan tersebut (lihat grafis), UMK terendah di seluruh kabupaten dan kota di DIJ adalah Kabupaten Gunungkidul. Sedang terkait kenaikan UMSK ditetapkan pada sektor yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dengan sekteo lainnya.

Jenis pekerjaan juga lebih berat atau diperlukan spesialisasi sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. "Nilai besaran telah disepakati oleh unsur dewan pengupahan kabupaten dan kota seperti pekerja, pengusaha dan pemerintahan melalui kajian akademisi," jelasnya.

Kenaikkan pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum Kota Jogja baik sub sektor hotel berskala besar maupun subsektor restoran beskala besar. Skala besar untuk hotel dalam artian memiliki lebih dari 200 kamar, sedangkan restoran mempunyai jumlah kursi lebih dari 200. "Nominalnya sebesar Rp 2.684.957,77 atau sebesar 7,70 persen," bebernya.

“Upah yang adil memungkinkan pekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan perumahan,” tegasnya.

Upah rendah, lanjut dia,  menghambat pekerja dan keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar. Terutama dalam hak perumahan dan pendidikan tinggi. Karena diperlukan biaya yang cukup untuk membeli rumah. “Dengan upah rendah, hampir mustahil buruh bisa beli rumah di tengah harga tanah dan rumah yg semakin melambung,” tuturnya. (oso/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Kota Jogja #Pemprov DIJ #Sleman #Kulon Progo #Gunungkidul #Permenaker #umsk #Bantul #gubernur #UMK #upah