JOGJA – Pemerintah pusat mulai bersikap terbuka terhadap praktik Keistimewaan DIJ. Khususnya menyangkut kewenangan dalam urusan bidang pertanahan. Pemerintah melihat ada masalah terkait pelaksanaan hak atas tanah di DIJ.
Terutama menyangkut pengertian dan batasan tanah bukan keprabon. Itu dipicu terjadinya perbedaan pemahaman dua regulasi. Yakni antara UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ (UUK).
“Dalam implementasinya ada selisih tafsir untuk tanah bukan keprabon,” ucap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid usai bersilaturahmi dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haidar Nashir di kantornya Jalan Cik Dik Tiro Jogja, Rabu (18/12).
Mengutip UU No. 13 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (4) disebutkan tanah kasultanan atau sultanaat grond (SG) meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon. Sedangkan dalam penjelasannya dinyatakan tanah keprabon adalah tanah yang digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya, seperti Pagelaran, Kraton, Sripanganti, tanah untuk makam Raja dan kerabatnya (di Kotagede, Imogiri, dan Giriloyo), alun-alun, masjid, taman sari, pesanggrahan, dan petilasan.
Sedangkan tanah bukan keprabon terdiri atas dua jenis tanah, yaitu tanah yang digunakan penduduk/lembaga dengan hak (magersari, ngindung, hak pakai, hutan, kampus, rumah sakit, dan lain-lain) dan tanah yang digunakan penduduk tanpa alas hak.
Untuk tanah keprabon, Nusron menilai tak ada persoalan. Mantan ketua Pansus Angket Haji DPR RI periode 2019-2024 ini menegaskan, secara isu sudah selesai. “Tanah keprabon memang haknya sultan,” katanya.
Sultan yang dimaksud Nusron sesuai UUK adalah Sultan Hamengku Buwono X. Dia berencana menemui raja Kasultanan Ngayogyakarta sekaligus gubernur DIJ tersebut. Berbeda dengan pejabat pada umumnya yang menyapa Hamengku Buwono X dengan sebutan Ngarsa Dalem, Nusron lebih memilih menggunakan sapaan lainnya.
“Kami akan bicara dengan Kanjeng Sultan mengenai implementasi hak-hak atas tanah di DIJ,” tegas politikus Partai Golkar ini. Rencana pertemuan tersebut bakal membahas segala aspek yang berhubungan dengan urusan pertanahan. Terutama tanah bukan keprabon.
Perbedaan tafsir antara UUPA dengan UUK itu berpotensi menimbulkan konflik agraria. Bahkan sekarang telah muncul gugatan dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat atas kepemilikan tanah Stasiun Tugu. Kasultanan mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah seluas 297 hektare tersebut. Dasarnya, kasultanan telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM).
Penerbitan SHM itu terjadi setelah adanya UUK dan Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Penghageng Kawedanan Panitrapura Kasultanan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kementerian BUMN. Sedangkan Kantor Pertanahan BPN Kota Jogja, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan sebagai pihak turut tergugat. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Condrokirono melalui kuasa hukumnya Markus Hadi Tanoto SH memasalahkan tindakan PT KAI dan Kementerian BUMN mencatat tanah Stasiun Tugu sebagai aset BUMN tersebut. Sebaliknya, data PT KAI sebagaimana pernah disampaikan Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Jogjakarta Krisbiyantoro pencatatan aktiva oleh PT KAI telah berlangsung lama. Jauh sebelum lahirnya UUK.
Menanggapi gugatan itu, Nusron kembali menegaskan pentingnya dirinya bertemu dengan HB X. "Maka perlu bicara antara menteri BPN dengan Kanjeng Sultan. Akan kami agendakan lebih lanjut," jelasnya tanpa memastikan kapan pertemuan bakal digelar.
Terpisah, Pengamat Pertanahan dan Keistimewaan DIJ Nazaruddin menilai, sengketa tanah Stasiun Tugu kuncinya terletak pada status aset PT KAI. Statusnya hak pakai yang diberikan oleh negara. Artinya status tanah Stasiun Tugu itu tanah yang dikuasai oleh negara berdasarkan UUPA dan aturan-aturan turunannya. “Mestinya ini dijadikan dasar dan pedoman BPN,” bebernya.
Belakangan terbit UUK dan Perdais No. 1 Tahun 2017. Sama seperti Nusron, Nazar menilai untuk tanah keprabon rumusan dalam UUK sudah jelas. Tidak ada perbedaan tafsir. Lain halnya dengan tanah bukan keprabon. Tak ada penjelasan yang rinci. Sangat lentur.
Bahkan di Perdasi No. 1 Tahun 2017 terjadi perluasan makna. Tanah desa yang di UUK tidak pernah disebutkan sebagai tanah kasultanan tiba-tiba dikategorikan sebagai tanah SG. Menjadi milik kasultanan. Namun tidak menunjuk objek tanah, maupun lokasinya.
Diingatkan, BPN sebagai representasi negara dan pemerintah mestinya mengedepankan kepentingan negara. Masalah muncul karena BPN dalam menjalankan tugasnya lebih memosisikan diri sebagai pelayan kasultanan. Ini yang disesalkan. Mestinya tidak boleh terjadi.
Apalagi proses identifikasi hingga terbitnya sertifikat tanah kasultanan menggunakan uang negara yang disalurkan melalui dana keistimewaan. “Bahwa kemudian kalau BPN lebih mengedepankan dan mengutamakan kepentingan negara. kemudian digugat, itu risiko yang harus dihadapi demi negara,” ingat alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini. (oso/kus/pra)
Editor : Heru Pratomo