FOTO//
JOGJA - Perilaku nuthuk atau memberikan harga diluar batas kewajaran menjadi salah satu perhatian bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja selama musim libur natal dan tahun baru (nataru) ini.
Tidak hanya dalam hal parkir dan kuliner, namun juga tarif jasa transportasi bagi wisatawan seperti becak dan andong.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Jogja Muhammad Zandaru mengatakan, pihaknya sudah berupaya agar penyedia jasa becak baik itu kayuh maupun motor, serta andong agar tidak melakukan berbagai bentuk pelanggaran.
Misalnya menerapkan tarif diluar batas wajar serta sembarangan dalam menurunkan penumpang.
Zandaru mengaku, dinas pariwisata sudah berkomunikasi dengan paguyuban becak dan andong agar tidak memanfaatkan momen ramainya wisatawan untuk mencari keuntungan sesaat dengan tarif nuthuk.
Sebab hal tersebut tentu akan berdampak pada semakin menurunnya citra positif pariwisata di Kota Jogja.
“Menaikkan tarif atau sembarangan menurunkan penumpang memang menjadi tantangan pariwisata di Kota Jogja. Tapi, komunikasi selalu kami lakukan dengan asosiasi-asosiasi yang menaungi mereka,” ujar Zandaru saat ditemui, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, dia pun meminta agar wisatawan yang datang ke Kota Jogja bisa memanfaatkan kehadiran Tourist Information Service (TIS).
Melalui layanan tersebut wisatawan dapat melaporkan berbagai bentuk pelanggaran karena TIS sudah bekerjasama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Adapun TIS sendiri disediakan oleh Dispar Kota Jogja di kawasan Malioboro dan sisi timur Museum Sonobudoyo yang tidak jauh dengan kawasan Titik Nol Kilometer.
Layanan tersebut akan tersedia sejak tanggal 22 Desember 2024, bentuknya berupa tenda dan petugas yang berjaga untuk melayani wisatawan yang membutuhkan bantuan.
“Di tenda-tenda TIS juga sudah ada informasi hotline atau nomor-nomor yang bisa dihubungi terkait dengan kepariwisataan. Misalnya terkait kendala parkir atau layanan transportasi, sudah ada kontak Dinas Perhubungan yang bisa dihubungi,” terang Zandaru.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dispar Kota Jogja Husni Eko Prabowo menyampaikan, untuk sanksi terhadap tukang becak atau andong yang nuthuk tarif nantinya akan diserahkan kepada paguyuban.
Lantaran biasanya ada sanksi sesuai hukum adat yang selama ini diterapkan oleh pengurus paguyuban becak maupun andong.
Menurut Husni, dalam beberapa kasus, pengurus paguyuban memang cukup cepat untuk melakukan tindak lanjut atau sanksi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Bahkan dalam waktu yang tidak lama juga dapat diketahui siapa yang melakukan pelanggaran lalu disampaikan kepada Dispar Kota Jogja.
“Bahkan, kalaupun saya minta mereka untuk menghadirkan langsung pelakunya ke kantor dinas pariwisata, mereka cepat benget responnya,” ungkap Husni. (inu)
Editor : Meitika Candra Lantiva