JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menyeret dua pemilik kos yang menerapkan penghuni campuran atas kos las vegas (LV) ke meja hijau. Dari hasil persidangan Senin (16/12/2024), kedua pemilik kos di Bausasran, Danurejan ini dikenai denda hingga jutaan rupiah oleh majelis hakim.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, untuk pemilik kos berinisial IB dikenakan denda Rp 3 juta. Sementara pemilik kos berinisial AK mendapatkan denda Rp 2 juta.
"Denda yang diberikan kepada pelanggar ditentukan sesuai keputusan hakim. Kenapa berbeda (nominalnya), mungkin karena jumlah kamar yang berbeda,” ujar Dodi saat dikonfirmasi.
Ia menyebut, keduanya terbukti melanggar Perda Kota Jogja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan. Dalam Pasal 18 perda itu ditegaskan, pondokan dilarang untuk dihuni pemondok berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan.
Sebagai informasi, temuan kos-kosan campur itu dilakukan dari sidak yang dilakukan Satpol PP Kota Jogja pada 5 Desember 2024. Sidak itu berdasarkan adanya laporan masyarakat di wilayah Bausasran yang resah dengan aktivitas kos-kosan campur di wilayahnya.
Menurut Dodi, apabila kedua pemilik kos juga memungkinkan diberi sanksi penyegelan usaha. Terlebih jika keduanya mengulangi lagi dengan membuka kamar kos dengan sistem campur. Sebab, hal itu merupakan bentuk dari sanksi administratif.
"Kalau kemudian di yustisi kembali, maka itu bisa jadi faktor pemberat. Sehingga putusan atau sanksi yang diberikan hakim bisa lebih berat lagi," terang Dodi.
Terpisah, anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba mendesak Pemkot Jogja lebih tegas terhadap penindakan kos campur. Jika memang perlu dilakukan penyegelan, maka Satpol PP Jogja harus berani untuk menutup usaha kos-kosan yang melanggar.
Kamba juga berharap Satpol PP Kota Jogja juga rutin melakukan razia terhadap kos atau pondokan yang berpotensi melanggar Perda Kota Jogja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan di Kota Jogjakarta. Termasuk segera menindaklanjuti aduan warga soal aktivitas kos campur.
Baca Juga: Usung Kualitas Terbaik, AHM Umumkan Harga Honda ICON e: dan Honda CUV e:
"Jangan terlalu lama dalam menindaklanjuti aduan warga. Kepada pemilik kos juga agar patuh terhadap aturan yang ada,” pesan Kamba. (inu/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita