SLEMAN - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan kepada Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Hal itu memperkuat putusan bebasnya terdakwa Muh Thoyib, Jagabaya Kalurahan Sidorejo dari tuduhan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terkait kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Putusan Pengadilan Negeri (PN) No. 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk pada 5 Juni 2024 telah menyatakan terdakwa Muh Thoyib secara sah tidak bersalah dan layak dibebaskan dari tahanan. Pasca Putusan Bebas, JPU dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo mengajukan permohonan kasasi. Atas memori kasasi JPU, selanjutnya penasihat hukum melawannya dengan mengajukan kontra memori kasasi.
"Pasca putusan bebas, tanggal 14 November 2024 permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo ditolak oleh MA," ujar Penasihat Hukum Muh Thoyib, Kunto Wisnu Aji saat ditemui di kawasan Gamping, Sleman, Senin (16/12).
Dengan ditolaknya upaya kasasi dari JPU, maka Putusan No. 2/Pid.Sus- TPK/2024/PN Yyk telah telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan Muh Thoyib tidak terbukti tidak bersalah. Setelah bebas, kini Thoyib fokus untuk pengaktifan sebagai Jagabaya."Putusan tersebut kini telah final dan klien kami bebas. Jaksa tidak bisa melakukan upaya hukum lagi," tuturnya.
Proses selanjutnya, lanjut Aji, masih melakukan pendampingan pengajuan pengaktifan kembali Thoyib sebagai Jagabaya. Permohonan tersebut telah diajukan kepada Lurah Sidorejo, Kamis (12/12) namun hingga kini belum ada tanggapan."Kami mengajukan agar ditanggapi 2x24 jam sejak disampaikan, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan," bebernya.
Sejak Juni-Desember 2024, Thoyib statusnya dinonaktifkan sebagai Jagabaya. Otomatis dia tidak mendapatkan gaji atau pendapatan sepeserpun. Maka dari itu proses yang dilakukan selanjutnya fokus pada pemenuhan hak-haknya sebagai pegawai pemerintah Kalurahan."Tinggal memulihkan harkat martabat di instansi dan masyarakat," katanya.
Muh Thoyib dituduh melanggar Pasal 11, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberatantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) karena menerima honor setelah ditunjuk oleh masyarakat menjadi Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) di wilayah Kalurahan Sidorejo Lendah Kulon Progo 2020 lalu. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo pada 15 Desember 2023 . Pada saat itu ia langsung ditahan di Lapas Wirogunan."Itu tidak masuk unsur sebagai PNS, karena sebagai ketua Pokmas ia terpisah dari jabatan jagabaya," tegasnya.
Muh Thoyib menceritakan kronologi ia dipilih masyarakat menjadi Ketua Pokmas pada awal 2020. Awalnya ia keberatan, tapi karena pilihan masyarakat, akhirnya diterima jabatan itu."Sampai tahun 2021 itu tidak ada masalah, tapi setelah ada kontestasi lurah, baru muncul permasalahan itu," ujarnya.
Ironisnya, selama ditahan sekitar 6 bulan mulai 15 Desember 2023 sampai 5 Juni 2024, dia meninggalkan dua anak dan satu istri di rumah."Anak masih kecil sering mencari, saya beralasan sedang kerja. Alhamdulilah sekarang sudah kumpul," tuturnya. (oso/din)
Editor : Din Miftahudin