JOGJA - Kasus jual beli bayi yang terjadi di Tegalrejo, Kota Jogja menjadi perhatian serius legislatif. Komisi D DPRD Kota Jogja pun mendorong agar pemkot melakukan inspeksi terhadap perizinan klinik bersalin. Sekaligus melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mencegah kepemilikan anak secara ilegal.
Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja Nurcahyo Nugroho mengatakan, pihaknya sangat prihatin atas kasus jual beli bayi yang terjadi di wilayah Kota Jogja yang baru terendus sekarang. Padahal, kasus tersebut merupakan sebuah praktik yang sangat menyalahi. Baik itu secara hukum agama maupun hukum positif.
Sehingga Cahyo sapaannya meminta, agar pemkot yang dalam hal ini dinas kesehatan mengecek kembali perizinan terhadap klinik bersalin dan sejenisnya. Sehingga kasus jual beli bali tidak kembali terulang.
“Kami di Komisi D prihatin atas kejadian tersebut, dan prihatinnya kenapa baru sekarang terendus, karena itu sebuah praktek yang secara hukum agama jelas salah, dan secara hukum positif juga sebuah kesalahan,” ujar Cahyo saat ditemui, Jumat (13/12/2024).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta, agar instansi terkait di Pemkot Jogja bisa melakukan sosialisasi dan edukasi. Sebab faktanya, praktik kepemilikan anak secara ilegal sejatinya cukup marak di Kota Jogja.
Baca Juga: PSS Sleman Terselamatkan, Gol Gustavo Tocantins di Menit Akhir Buyarkan Kemenangan PSM Makassar
Namun untuk modusnya memang cukup berbeda dengan yang terjadi sekarang. Cahyo menyebut, dari informasi yang diterimanya ada praktik kepemilikan anak secara ilegal dengan cara memiliki langsung anak tanpa melalui regulasi adopsi.
Baca Juga: Suka Gonta-Ganti Skin Hero di Mobile Legend? Yuk Top Up Vouchernya Lewat BRImo Semudah Jentikan Jari
Misal, pernah ada kasus kelahiran yang tidak diinginkan namun dalam dokumen akta kelahirannya langsung dimiliki oleh keluarga yang bukan melahirkan anak tersebut. Kasus tersebut marak dilakukan oleh orang tua yang sudah memiliki banyak anak dan keluarga yang lama belum memiliki keturunan.
Menurut Cahyo, praktek tersebut jelas melanggar hukum namun sering terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, perlu upaya antisipasi dari Pemkot Jogja. Lantaran hak kepemilikan anak sejatinya harus pada orang tua yang melahirkannya.
“Untuk itu klinik bersalin harus ada inspeksi. Kemudian juga sosialisasi baik itu dari dinkes, dukcapil, dan bagian hukum bahwa hak anak di orang tua masing-masing, jangan sampai hak rahim berpindah ke orang lain dengan cara ilegal,” tegas Cahyo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda DIY menangkap dua bidan terkait kasus perdagangan bayi. Kedua pelaku warga Tegalrejo, Kota Jogja berinisial JE, 44, dan DM, 77. Mereka telah melakukan tindak pidana perdagangan bayi atau anak ini sejak 2010.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menyampaikan, modus para tersangka yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah. Mereka memanfaatkan bayi dari ibu yang tidak menginginkan anaknya untuk diadopsi secara ilegal.
"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," terang Endriadi. (inu)
Editor : Sevtia Eka Novarita