JOGJA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bakal mendalami kasus jual beli bayi yang terjadi pada sebuah klinik bersalin yang beralamat di Tegalrejo, Kota Jogja. Kementerian itu bakal melakukan identifikasi perihal kronologi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi mengatakan, untuk kasus jual beli di Tegalrejo sudah dilakukan pemantauan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jogja. Sehingga pihaknya akan melakukan pemantauan lebih lanjut perihal tindakan yang akan dilakukan oleh instansi tersebut.
Baca Juga: Menang di Pilkada Kebumen, Paslon Yuli Hastuti-Dion Agasi Keluarkan Rp 587,5 Juta untuk Kampanye
Arifah memastikan, pihaknya juga akan melakukan identifikasi terkait kronologi kasus tersebut. Termasuk juga memberikan upaya pendampingan terhadap korban.
“Nanti kami memantau sudah sejauh mana. Saat ini sedang mengidentifikasi kenapa dan kronologinya seperti apa. Kemudian nanti kami akan melakukan pendampingan lebih lanjut,” ujar Arifah saat melakukan kunjungan di Kampung Wisata Purbayan Kotagede, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Pakai Hoodie dan Masker, Pencuri Gasak Enam Sepeda Motor di Kos-kosan Kota Magelang
Terkait dengan upaya memperketat perizinan rumah bersalin, Arifah menegaskan, bahwa hal tersebut bukan menjadi ranah Kementerian PPPA. Meskipun demikian, pihaknya akan bersinergi dengan departemen terkait seperti Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Sebagaimana diketahui, Polda DIY membongkar kasus jual beli bayi di Tegalrejo. TPPO tersebut dilakukan oleh dua orang bidan. Selama kurun tahun 2015-2024 total ada 66 yang diperjualbelikan. Rinciannya adalah 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan, serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Baca Juga: Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sundak Gunungkidul, Berhasil Diselamatkan
“Itu (perizinan klinik bersalin, Red) bukan wilayah kami. Jadi, ya mungkin nanti dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perizinannya,” tegas Arifah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja Retnaningtyas mengaku, belum bisa berkomentar lebih banyak soal kasus jual beli di Tegalrejo. Sebab belum ada koordinasi antara pihak kepolisian dengan UPTD PPA Kota Jogja perihal kasus itu.
Kendati demikian, Retnaningtyas memastikan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu di lokasi untuk mencari informasi sebanyak mungkin. Baru kemudian menentukan langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Menurutnya, selama tahun 2024 kasus TPPO seperti di Tegalrejo baru pertama kali terjadi. Pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Kota Jogja.
“Kami juga lakukan penguatan kepada masyarakat melalui edukasi, penguatan jejaring. Serta penguatan masyarakatnya bagaimana mereka dalam menghadapi situasi yang seperti ini. Apa yg harus mereka lakukan,” terang Retnaningtyas. (inu)
Editor : Sevtia Eka Novarita