JOGJA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja memastikan dua bidan yang menjadi tersangka kasus jual beli bayi pada sebuah klinik bersalin di Tegalrejo, Kota Jogja tidak memiliki izin praktik. Instansi tersebut pun menyerahkan segala proses hukum kepada pihak berwajib.
Kepala Dinkes Kota Jogja Emma Rahmi Aryani mengatakan, bidan berinisial DM dan JE yang menjadi tersangka kasus jual beli bayi dipastikan tidak memiliki surat izin praktik (SIP) sebagai bidan. Artinya, kedua orang yang kini ditahan pihak kepolisian itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kebidanan.
Baca Juga: Menang di Pilkada Kebumen, Paslon Yuli Hastuti-Dion Agasi Keluarkan Rp 587,5 Juta untuk Kampanye
Emma menegaskan, dalam setiap SIP kebidanan pasti dibarengi penerbitan klausa yang intinya bidan harus mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, serta mematuhi standar profesi. Apabila melanggar, tentu penyelidikan dan penyidikan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami pastikan bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan,” ujar Emma saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Sleman Digital: Langkah Strategis Menuju Pelayanan Publik Terpadu
Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto juga turut berkomentar soal kasus jual beli bayi tersebut. Menurut Sugeng, kasus seperti itu harus diantisipasi karena merupakan bentuk pelanggaran hukum berat.
Sugeng mengaku, memang belum mengetahui secara rinci soal kasus jual beli bayi yang dilakukan oleh dua orang bidan pada sebuah klinik bersalin di wilayah Tegalrejo, Kota Jogja. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa kasus seperti itu sudah seharusnya dapat diantisipasi karena merupakan bentuk perdagangan manusia.
Baca Juga: Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sundak Gunungkidul, Berhasil Diselamatkan
Sugeng memastikan, dirinya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Jogja untuk melakukan tindak lanjut terkait kasus tersebut. Termasuk mendorong pihak berwajib agar bisa memproses kasus tersebut secara hukum positif.
“Pada dasarnya kejadian seperti itu tidak boleh terjadi, karena termasuk perdagangan manusia. Saya meminta agar kasus seperti itu harus di antisipasi agar tidak terjadi lagi di Kota Jogja,” tegas Sugeng.
Sebagai diketahui, kasus jual-beli bayi pada sebuah klinik bersalin di Tegalrejo terungkap dari hasil penyelidikan Polda DIY. Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi membeberkan, kasus jual beli bayi itu terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di Rumah Bersalin Sarbini Dewi di Tegalrejo, Kota Jogja.
Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai adopter ke rumah bersalin itu. Lalu melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku pada Rabu (4/12/2024). Selama kurun tahun 2015-2024 total ada 66 bayi yang diperjualbelikan oleh DM dan JE dengan rentang harga Rp 55 juta hingga Rp 85 juta. (inu)
Editor : Sevtia Eka Novarita