Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ringkus Enam Tersangka, Sita 61.755 Butir Obaya, Polresta Jogja Sebut Pelaku dari Profesi Yang Beragam

Gregorius Bramantyo • Jumat, 13 Desember 2024 | 03:02 WIB
OBAT ILEGAL: Jajaran Polresta Jogja menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka kasus penyalahgunaan obaya di Mapolresta Jogja, Kamis  (12/12).
OBAT ILEGAL: Jajaran Polresta Jogja menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka kasus penyalahgunaan obaya di Mapolresta Jogja, Kamis (12/12).

 JOGJA – Jajaran Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap enam tersangka dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan obat berbahaya (obaya). Total sebanyak 61.755 butir obaya disita dari para tersangka ini.

Enam tersangka yang semuanya laki-laki itu berinisial BSD, 25; MIP, 20; AER, 32; BA, 37; WK, 43; dan RN, 25. Para tersangka tersebut ditangkap selama periode 14 November sampai 12 Desember 2024.

 Baca Juga: Ditreskrismum Polda DIY Tangkap Dua Bidan, Sembilan Tahun Jual 66 Bayi, Perempuan Rp 55 Juta hingga Rp 65 Juta, Laki-Laki Rp 65 Juta hingga Rp 85 Juta

Kasatresnarkoba Polresta Jogja AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, barang bukti yang disita dari keenam tersangka adalah pil putih bersimbol Y. Jumlah bervariasi. Mulai dari 730 butir hingga 35.500 butir. “Tersangka dengan barang bukti terbanyak adalah BA dengan enam ribu butir pil warna putih bersimbol Y. Ditangkap di Mlati, Sleman pada 23 November 2024,” katanya di Mapolresta Jogja, kemarin (12/12).

 

Tersangka BA mendapatkan pil obaya secara face to face dari tersangka WK. Terhadap BA disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No.17/2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 500 Juta.

 Baca Juga: Sempat Ditutup karena Lakukan Kecurangan, SPBU Janti Sudah Kembali Beroperasi

Ardiansyah menjelaskan, latar belakang dari sejumlah tersangka yang ditangkap ini beragam. Mulai dari usia 20-an awal hingga 40-an. Pekerjaannya pelajar, mahasiswa, ada juga yang pekerja, buruh. Jadi ini sudah masuk ke semua ranah,” ujarnya.

 

Dia menyebut, pihaknya juga menangkap beberapa tersangka di luar Kota Jogja. Seperti di wilayah Sleman dan Bantul karena merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. “Jadi laporan polisi tetap dari Polresta Jogja, pengembangannya ke arah Sleman, Bantul dan paling jauh ke Jawa Tengah,” ungkapnya.

 Baca Juga: Elang Jawa Mencari Keberuntungan di Balikpapan, Dijamu Juku Eja PSM Makassar di Stadion Batakan

Ardiansyah menuturkan, masyarakat perlu untuk bisa membedakan pil yang termasuk dalam obaya. Dia berharap masyarakat bisa melapor ke polisi ketika menemukan peredaran obaya tersebut. “Boleh segera mengkonfirmasi ke kami, akan kami tindak lanjuti,” imbaunya.

 

Upaya ini menjadi komitmen Satresnarkoba Polresta Jogja dalam mendukung dan menyukseskan Program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. Salah satunya pengungkapan kasus narkoba. (tyo/din)

 

Editor : Din Miftahudin
#buruh #Mahasiswa #Polresta Jogjakarta #pelajar #Polresta Jogja #obat berbahaya #pelaku #pengedar dan pemakai