Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ditreskrismum Polda DIY Tangkap Dua Bidan, Sembilan Tahun Jual 66 Bayi, Perempuan Rp 55 Juta hingga Rp 65 Juta, Laki-Laki Rp 65 Juta hingga Rp 85 Juta

Gregorius Bramantyo • Jumat, 13 Desember 2024 | 01:02 WIB

 

 

 

Kedua tersangka kasus perdagangan bayi di Kota Jogja dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIJ, Kamis (12/12).     
Kedua tersangka kasus perdagangan bayi di Kota Jogja dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIJ, Kamis (12/12).    
 

JOGJA – Ditreskrimum Polda DIY menangkap dua bidan terkait kasus perdagangan bayi. Kedua pelaku warga Tegalrejo, Kota Jogja berinisial JE, 44, dan DM, 77. Mereka telah melakukan tindak pidana perdagangan bayi atau anak ini sejak 2010.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, modus para tersangka yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah. Mereka memanfaatkan bayi dari ibu yang tidak menginginkan anaknya untuk diadopsi secara ilegal. "Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," katanya di Mapolda DIY, Kamis  (12/12).

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di Rumah Bersalin Sarbini Dewi di Tegalrejo, Kota Jogja. Tim Ditreskrimum lalu melakukan penyelidikan. Rumah sakit atau tempat praktik mereka ini menerima dan merawat bayi. “Apabila ada pasangan suami-istri yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, datang tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat," jelas Endri.

Polisi lalu menyamar sebagai adopter ke rumah bersalin tersebut dan melakukan operasi tangkap tangan kepada pelaku pada Rabu (4/12). Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang hendak dijual seharga Rp 55 Juta. “Ada DP (uang muka, Red) Rp 3 Juta yang kami dapatkan dari rekening tersangka,” ujar Endri.

Tersangka DM adalah pemilik rumah bersalin tersebut. Sementara JE merupakan salah satu pegawainya.Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka telah menjual 66 bayi dalam rentang waktu 2015 hingga 2024. Rinciannya adalah 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan, serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

Para tersangka menargetkan bayi-bayi yang lahir dari hubungan di luar pernikahan atau tidak diinginkan oleh orangtuanya. Bayi-bayi ini lalu ditawarkan untuk diadopsi dengan alasan biaya persalinan. Tarif adopsi berkisar antara Rp 55 Juta hingga Rp 85 Juta.

 

Bayi perempuan dihargai Rp 55 Juta hingga Rp 65 Juta. Sementara bayi laki-laki dihargai lebih mahal, yakni Rp 65 Juta hingga Rp 85 Juta. Selain itu, tersangka juga membantu calon pengadopsi mendapatkan akta kelahiran untuk bayi yang diadopsi secara ilegal.

Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut, diketahui bahwa pihak pengadopsi berasal dari berbagai daerah. Selain DIJ dan sekitarnya, ada juga yang Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua."Tersangka JE merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2020 dengan putusan 10 bulan penjara," ungkap Endri.

Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, bayi perempuan yang menjadi temuan saat operasi tangkap tangan saat ini dirawat di RS Bhayangkara Jogjakarta dan dalam kondisi pemulihan. Bayi perempuan itu kini telah diobservasi oleh Dinas Sosial Kota Jogja. “Saat ini dua tersangka sedang dalam penahanan untuk proses penyidikan dan pendalaman fakta terkait pihak-pihak yang telah menitipan bayi, serta pihak yang telah menerima bayi,” katanya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun. (tyo/din)

 

 

 

Editor : Din Miftahudin
#bidan #adopsi #modus aborsi #perdagangan anak #bayi #POLDA DIY #Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi