JOGJA - Pemprov DIY telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Adapun persentase kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, sementara untuk UMSP angkanya cukup bervariatif.
Sekprov DIY Beny Suharsono mengatakan, penetapan UMP dan UMSP DIY berpedoman pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam proses penetapan itu juga melalui rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri unsur akademisi, pemerintah, pengusaha, hingga serikat pekerja.
Keputusan terkait UMP dan UMSP DIY tahun depan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025. Serta Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.
"Besaran UMP DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95,” ujar Beny dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Kompleks Kepatihan, Rabu (11/12/2024).
Jumlah itu mengalami kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp. 138.183,34 dibandingkan UMP 2024 dengan besaran Rp. 2.125.897,61.
Sementara untuk penetapan UMSP DIY, kata Beny, diterapkan pada sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain. Khususnya dalam hal tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Itu sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Untuk nilai besarannya disepakati semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY melalui kajian yang dilakukan oleh unsur akademisi dalam dewan tersebut. Penerapan nilai UMSP DIY disepakati untuk empat sektor.
Meliputi sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, lalu sektor aktivitas keuangan dan asuransi, kemudian sektor informasi dan komunikasi, serta sektor konstruksi. Nilai yang diterapkan dalam empat sektor itu pun berbeda-beda.
Beny menerangkan, UMSP tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum. Yakni sebesar Rp. 2.311.913,65 atau naik sebesar 8,75 persen. Sementara besaran terendah ada pada sektor konstruksi dengan nilai Rp. 2.285.339,93 atau naik besar 7,50 persen.
Kemudian sektor aktivitas keuangan dan asuransi persentase kenaikannya menyentuh 8,35 persen atau sebesar Rp. 2.303.410,06. Lalu sektor informasi dan komunikasi mengalami kenaikan sebesar 7,80 persen atau menjadi Rp. 2.291.717,62.
“Berdasarkan keputusan ini, akan dilakukan penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui bupati/wali kota kepada Gubernur DIY yang diumumkan paling lambat 18 Desember 2024,” terang Beny.
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan DIY Joko Susanto menegaskan, dalam hal penetapan UMP dan UMPS DIY tahun 2025 pihaknya telah memperhatikan amar putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023. Yakni dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh.
Serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja dan buruh. Dalam hal ini melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan Dewan Pengupahan DIY.
"Intinya kisaran UMP yang ditetapkan hari ini sudah relevan dan proporsional dengan KHL dan disesuaikan dengan keputusan MK," terang Joko. (inu/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita