Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ikan Invasif Ancam Ikan Endemik Asli Indonesia, Masyarakat Menyerahkan, Tim Siap Jemput Bola Musnahkan

Elang Kharisma Dewangga • Kamis, 12 Desember 2024 | 14:00 WIB

 

Banyak Diminati: Seorang pedagang ikan hias tengah memilih ikan untuk dikemas di Pasar Pasty Rabu (11/12/2024). Regulasi melarang pedagang menjualbelikan ikan hias jenis invasif.
Banyak Diminati: Seorang pedagang ikan hias tengah memilih ikan untuk dikemas di Pasar Pasty Rabu (11/12/2024). Regulasi melarang pedagang menjualbelikan ikan hias jenis invasif.

JOGJA - Upaya  Dinas Kelautan dan Perikanan DIY  melakukan penindakan dan pemusnahan  sejumlah ikan invasif seperti ikan arapaima, aligator, dan ikan piranha mendapatkan respons positif dari masyarakat. Sebab kehadiran ikan invasif dalam ekosistem perairan menyebabkan perubahan dan kerusakan habitat.

Introduksi ikan asing invasif dapat menimbulkam punahnya ikan endemik asli perairan Indonesia. Itu dapat merusak keanekaragaman hayati dan mengancam keseimbangan ekologi. Menanggapi langkah Dinas Kelautan dan Perikanan DIY itu, belum lama ini sejumlah  ikan invasif atau predator air tawar yang diserahkan warga secara sukarela.

Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Veronica Vony Rorong mengatakan,  tercatat ikan invasif yang diserahkan sebanyak 69 ikan aligator, dua arapaima, dan tiga jenis piranha.  Penyerahan dilakukan pada tahun lalu. “Totalnya kami menerima sebanyak 74 ikan jenis predator,” kata Vony.

Sedangkan 2024 ini, dinas menerima 28 jenis aligator, satu arapaima dan dua piranha.  Totalnya ada 31 ikan invasif. Vony mengingatkan, ikan predator itu berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem perairan. Pelarangan ikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan No. 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Di bagian lain juga dijelaskan ada tiga pemiliki toko ikan hias yang telah diproses hukum. Mereka kedapatan memperdagangan ikan invasif yang dilarang tersebut. Ketiga pemilik toko ikan hias itu kemudian diajukan ke pengadilan. Vonisnya terbukti bersalah dan diganjar hukuman kurang selama satu hingga dua bulan.

Proses hukum berjalan sejak 2023 lalu. Namun putusan pengadilan baru dijatuhkan pada 2024 ini.  Tiga penjual ikan hias tersebut berasal dari Sleman dua orang dan Bantul satu orang.

Vony mengatakan, setiap pengawasan peredaran ikan invasif itu pihaknya bersinergi dengan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda DIY. Saat ini toko yang menjual ikan invasif sudah tidak ada.

Menurut dia, penindakan penjual ikan predator digencarkan mengingat persebaran ikan tersebut sangat cepat. Bahkan telah meluas di sungai maupun waduk se-DIY. Salah satunya seperti di Waduk Sermo, Kulon Progo. Sejauh ini sebanyak 80 persen ikan di Waduk Sermo didominasi ikan predator atau invasif jenis red devil.

"Kalau orang mancing dapatnya bukan ikan lokal, tapi red devil karena cepat berkembang biak," ujar Vony. Selain cepat beranak-pinak, ikan-ikan invasif itu bersifat buas atau predator. Memangsa ikan asli atau spesies lainnya.

 

Lantaran dinilai berbahaya dan dilarang dipelihara maupun dijual, Vony mengimbau kepada masyarakat segera menyerahkan ikan predator bila masih menyimpannya. Warga yang menyerahkan tidak akan didenda atau mendapatkan sanksi  apapun.

"Bisa diserahkan ke kami untuk  dimusnahkan, Atau silakan menghubungi kami, nanti tim akan jemput bola datang ke lokasi untuk ikut memusnahkan," tutur Vony.

Menyikapi kondisi sungai ataupun waduk, bertebaran ikan red devil, Vony mengaku sudah banyak memasang rambu-rambu larangan terkait pemeliharaan atau pelepasan ikan predator di sungai. Bentuknya berupa banner atau papan informasi.

“Ikan tersebut harus dimusnahkan. Boleh digunakan hanya untuk kegiatan penelitian," terang dia. (oso/kus)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#dinas kelautan dan perikanan #ikan invasif #Penindakan #perairan #aligator #ikan piranha #asli #ikan #kerusakan #DIY #Menteri Kelautan dan Perikanan #POLDA DIY #Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara #endemik #pemusnahan #sungai #ekosistem #arapaima #Habitat #Indonesia #waduk