Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tok! UMP DIY dan UMSP DIY Telah Ditetapkan, Berikut Angka Kenaikannya

Iwan Nurwanto • Rabu, 11 Desember 2024 | 22:19 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono dan jajaran Anggota Dewan Pengupahan DIY saat menyampaikan penetapan UMP dan UMSP DIY tahun 2025, Rabu (11/12/2024).  (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono dan jajaran Anggota Dewan Pengupahan DIY saat menyampaikan penetapan UMP dan UMSP DIY tahun 2025, Rabu (11/12/2024). (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)

JOGJA - Pemerintah provinsi (Pemprov) DIY telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. 

Adapun persentase kenaikan untuk UMP ditetapkan sebesar 6,5 persen. 

Sementara untuk UMSP angkanya cukup bervariatif.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan, penetapan UMP dan UMSP DIY berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Dalam proses penetapan tersebut juga melalui rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, pengusaha, hingga serikat pekerja.

Keputusan terkait UMP dan UMSP DIY tahun depan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025. 

Serta Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.

“Adapun untuk besaran UMP DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 2.264.080,95,” ujar Beny dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Kompleks Kepatihan, Rabu (11/12/2024).

Jumlah itu mengalami kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp 138.183,34 dibandingkan UMP 2024 dengan besaran Rp 2.125.897,61.

Sementara untuk penetapan UMSP DIY, kata Beny, diterapkan pada sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. 

Khususnya dalam hal tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. 

Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor Tebing Setinggi 15 Meter di Windusari Magelang, Satu Rumah Terancam

Itu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Untuk nilai besarannya disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY melalui kajian yang dilakukan oleh unsur akademisi dalam dewan tersebut.  

Penerapan nilai UMSP DIY disepakati untuk empat sektor.

Meliputi sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, lalu sektor aktivitas keuangan dan asuransi, kemudian sektor informasi dan komunikasi, serta sektor konstruksi. 

Nilai yang diterapkan dalam empat sektor itu pun berbeda-beda.

Beny menerangkan, UMSP Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum. 

Yakni sebesar Rp. 2.311.913,65 atau naik sebesar 8,75 persen. 

Sementara untuk besaran terendah ada pada sektor konstruksi dengan nilai Rp. 2.285.339,93 atau naik besar 7,50 persen. 

Kemudian untuk sektor aktivitas keuangan dan asuransi persentase kenaikannya menyentuh 8,35 persen atau sebesar Rp 2.303.410,06. 

Lalu sektor informasi dan komunikasi mengalami kenaikan sebesar 7,80 persen atau menjadi Rp 2.291.717,62.

“Selanjutnya berdasarkan Keputusan ini, akan dilakukan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Walikota kepada Gubernur DIY yang diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” terang Beny.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan DIY Joko Susanto menegaskan, dalam hal penetapan UMP dan UMPS DIY tahun 2025 pihaknya telah memperhatikan amar putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023. 

Baca Juga: Winter aespa dan Jungwon ENHYPEN Bantah Rumor Kencan, Agensi Siap Ambil Langkah Tegas

Yakni dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh. 

Serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan buruh. 

Dalam hal tersebut melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DIY.

“Intinya kisaran UMP yang ditetapkan hari ini sudah relevan dan proporsional dengan KHL dan disesuaikan dengan keputusan MK,” terang Joko. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#upah buruh #ump diy #UMK DIY