JOGJA – Aliansi Bong Suwung resmi melayangkan gugatan class action terkait kasus penggusuran area Bong Suwung ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja Selasa (10/12/2024). Gugatan ini diajukan atas sterilisasi yang dinilai tidak dilakukan dengan tanggung jawab yang memadai. Serta tidak adanya bentuk ganti rugi setimpal atau relokasi memadai bagi warga yang terdampak.
Humas Aliansi Bong Suwung Restu Baskara menyampaikan, gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh tindakan penggusuran atau sterilisasi yang dilakukan tanpa ada upaya mitigasi atau penanganan yang memadai bagi warga setempat. “Tidak ada tanggung jawab mengenai bentuk ganti rugi yang didapat, relokasi juga tidak ada,” tegasnya kepada Radar Jogja di Gedung PN Jogja.
Gugatan ini ditujukan kepada empat pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penggusuran tersebut. Yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI), Kasultanan Ngayogyakarta, gubernur DIY, dan wali kota Jogja. “Tanggung jawab terhadap warga yang digusur tanpa adanya mitigasi atau tanggung jawab dari pemerintah atau korporasi,” desak Restu.
Menurutnya, penggusuran yang terjadi membuat warga terdampak kehilangan tempat tinggal dan sebagian dari mereka kini terpaksa tinggal di jalanan. Beberapa eks warga Bong Suwung ada yang terpaksa tidur di becak atau berpindah ke daerah Parangkusumo. Sementara ada sebagian yang masih bertahan di sekitar kawasan Bong Suwung, seperti di daerah Badran.
"Keempat pihak yang kami gugat telah melakukan pembiaran. Mereka (eks warga bong Suwung, Red) tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah,” ucap Restu.
Kuasa hukum Arsiko Daniwidho Aldebarant menuturkan, langkah hukum ini diambil setelah upaya non-litigasi gagal. Bahkan, Aliansi Bong Suwung sempat difasilitasi oleh DPRD DIY dan DPRD Kota Jogja yang mendukung masalah ini dari sudut pandang kemanusiaan. Bukan hanya dari hak kepemilikan lahan.
"Tapi upaya tersebut selalu menemui jalan buntu. Para tergugat ini bersikap acuh tak acuh,” lontarnya.
Oleh karena itu, dia merasa langkah yang lebih efisien dan efektif lewat metode class action. “Karena kepentingan dan kerugian warga relatif sama," katanya.
Dalam gugatan ini, PT KAI menjadi tergugat pertama karena perusahaan tersebut kini menguasai kawasan eks Bong Suwung. Selain itu, pihak Aliansi Bong Suwung juga mempertanyakan sikap pemerintah dan Kasultanan Ngayogyakarta yang dianggap tidak melindungi warganya. "Padahal secara konstitusi, negara berkewajiban melindungi anak telantar dan fakir miskin," ujar Arsiko. (tyo/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita