Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Harga Eceran Gas Elpiji 3 Kilogram di DIY Naik, Penjual Wajib Patuh; Keuntungan Minim, Pangkalan Selintutan Menaikkan Harga

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 10 Desember 2024 | 23:16 WIB
ADA: Ketersediaan gas melon di salah satu toko di Kabupaten Purworejo. (Jihan Aron Vahera/Radar Jogja)
ADA: Ketersediaan gas melon di salah satu toko di Kabupaten Purworejo. (Jihan Aron Vahera/Radar Jogja)

JOGJA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Perdagangan (Disdag) telah menetapkan penyesuaian Harga Ecer Tertinggi (HET) pembelian gas melon 3 Kilogram.

Hal itu diperkuat dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 457/KEP/2024 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquiefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Tiga Kilogram.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa HET Gas LPG 3 Kilogram dipangkalan sebesar Rp 18.000.

Itu merupakan harga akhir yang diterima oleh konsumen, diperkuat dengan butir kalimat dalam SK.

Detail perhitungannya yakni dari depot stasiun pengisian Pertamina Rp 11.550 termasuk PPN.

Keuntungan Agen disebutkan sebesar Rp 1.200 dengan biaya operasional Rp  2.700.

Selanjutnya harga dari Agen ke Pangkalan sebesar Rp 15.450.

Diatur juga margin sub penyaluran sebesar Rp 2.550 sehingga HET di pangkalan ditetapkan sebesar Rp 18.000.

Hal senada juga disampaikan Kepala Disdag DIY Syam Arjayanti.

Ia membenarkan adanya penyesuaian HET Gas LPG 3 Kilogram dengan aturan sesuai SK Gubernur Nomor 457/KEP/2024. Aturan tersebut akan diberlakukan mulai, Selasa (10/12/2024).

"Selama ini kan HET di pangkalan sesuai Peraturan Gubernur tahun 2015 Rp 15.500," ujarnya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Selasa (10/12/2024).

Rencana kenaikan HET telah diwacanakan sejak lama berdasarkan usulan dari beberapa pihak di antaranya Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswanamigas).

Baca Juga: Mengenal Yordan Gunawan, Dosen Fakultas Hukum UMY: Selesaikan Studi S3 dalam Waktu 2,5 Tahun dan Teliti Polusi Asap di ASEAN

Karena terkendala Pandemi Covid-19 hingga adanya inflasi yang tinggi beberapa tahun belakangan menjadikan rencana tersebut tertunda.

"Kami lalu berkirim surat resmi ke Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY terkait kebijakan penyesuaian dan kepada Sekprov DIY juga," tuturnya.

Ia mengeklaim kebijakan tersebut berdasarkan kajian yang telah dilakukan.

Salah satunya monitoring harga pasaran di lapangan.

Ia menilai, banyak pangkalan yang telah menjual di atas HET.

Selain itu, Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM juga melakukan kajian terkait rencana penyesuaian tersebut.

"Harga di pangkalan ditemukan sekitar Rp 16-18 ribu. Padahal HET nya masih Rp 15.500," jelasnya.

Berdasarkan kajian tersebut, akhirnya SK Gubernur terbit.

Pihaknya juga telah melakukan sosilaisasi ke pengusaha hingga agen.

"Sudah ada persetujuan dari agen, dan agen siap mengawal, jangan sampai harga itu lebih tinggi (dari HET terbaru)," tegasnya.

Dalam sosialisasi juga disampaikan apabila terdapat pihak yang tidak mematuhi, akan diberlakukan sanksi.

Sanksi tersebut berupa pengurangan kuota hingga pencabutan kerjasama menjadi agen.

"Kalau kami biarkan akan semakin banyak yang meniru, mereka akan dicabut izinnya, tidak akan jadi agen, itu sudah kesepakatan," tegasnya.

Baca Juga: Berburu Tiga Poin, Persija Jakarta Siap Taklukkan Borneo di Depan Ribuan Jak Mania

Untuk melakukan pengawalan dan pemantauan di lapangan, Disdag DIY telah membentuk tim pengawasan terpadu.

Surat pengajuan pembentukan sudah diterima oleh Gubernur DIY.

Hal itu untuk memperketat peraturan. Ia tidak menampik bahwa sebelumnya belum ada tindakan tegas dalam penerapan HET.

"Kemarin hanya pembinaan terus, bahwa menjual harus sesuai HET, tetapi setelah ini kami akan betul-betul akan tegas."

"Kalau ditemukan pelanggaran akan diproses, bersurat resmi kepada Pertamina untuk adanya sanksi," tandasnya.

Ia juga menyadari bahwa di lapangan banyak ditemukan pengecer-pengecer yang menjual gas LPG 3 Kg dengan harga di atas HET.

Namun, pengawasan terhadap itu relatif sudah.

Maka dari itu, fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar membeli langsung ke pangkalan.

"Kami tahu warung-warung kecil juga menyediakan dua atau tiga tabung gas, nah kami lebih ke pemahaman masyarakat, supaya mengaksesnya itu ke pangkalan mestinya," jelasnya.

Dengan penyesuaian terbaru, ia menegaskan bahwa harga gas LPG 3 Kg di pangkalan maksimal Rp 18 ribu.

Harga tersebut sudah sampai ke konsumen.

Faktanya, di lapangan, banyak pangkalan tidak menerapkan sesuai HET.

Pemerintah hendaknya segera melakukan pemantauan di lapangan dengan detail dan menyeluruh.

Baca Juga: Digitalisasi Pendidikan Madrasah Semakin Diperkuat, Teruji di Asesmen Sumatif Akhir Semester dan Penilaian Akhir Semester

Hal itu lantaran banyak pangkalan yang menerapkan harga di atas HET.

Artinya, mereka melanggar aturan yang ditetapkan dalam SK Gubernur tersebut.

Salah satu pemilik pangkalan Gas LPG 3 Kg di DIY yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kabar penyesuaian HET telah diterima.

Namun, masih ditemukan pangkalan yang menjual di harga Rp 19-20 ribu.

"Ada kesepakatan harga yang dikomunikasikan antar pangkalan satu dengan lainnya," ujarnya.

Mau tidak mau, ia juga akan menaikkan harga sesuai dengan kesepakatan antar pangkalan yang tentunya melebihi HET yang telah diatur.

Hal itu karena ia takut tinbulnya perselisihan karena perbedaan harga antara pangkalan satu dengan lainnya.

"Selain itu, modal awal juga besar dan saya harus berutang dulu."

"Untuk menutup utang itu apabila dijual sesuai HET ya sangat mepet bahkan bisa minus," jelasnya.

Menurutnya, pemilik pangkalan yang tidak perlu utang untuk modal akan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Terlebih jika penjualan di atas HET.

"Tapi kalau masih merintis itu juga serba sulit," keluhnya.

Permasalahan tersebut juga semestinya dipikirkan oleh pemerintah.

Kebijakan yang diluncurkan dilakukan dengan menimbang segala aspek yang ada sehingga bisa adil untuk semua pihak. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#kenaikan harga #Kota Jogja #Yogyakarta #harga eceran tertinggi #gas melon #HET