Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejati DIY Tunggu Arahan Kejagung Terkait Pemulangan Mary Jane, Tegaskan Status Terpidana Mati Tak Berubah

Gregorius Bramantyo • Selasa, 10 Desember 2024 | 15:30 WIB
Terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane, berpose sambil menunjukkan hasil karyanya berupa tas berbahan kertas di sela mengikuti pelatihan membuat kerajinan tangan, di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Selasa (12/4).
Terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane, berpose sambil menunjukkan hasil karyanya berupa tas berbahan kertas di sela mengikuti pelatihan membuat kerajinan tangan, di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Selasa (12/4).

JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY saat ini masih menunggu arahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rencana pemulangan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso. Namun, Kejati memastikan status Mary Jane sebagai terpidana mati penyelundupan narkoba itu tidak berubah hingga benar-benar meninggalkan Indonesia.

Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam mengatakan, Mary Jane tidak dikenai pengurangan hukuman dan tetap berstatus terpidana mati saat nanti meninggalkan Indonesia menuju negara asalnya Filipina, sebagaimana vonis PN Sleman pada 2010 silam. "Tetap (terpidana mati). Tidak ada perubahan (putusan)," katanya kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Senin (9/12/2024).

Dia menjelaskan, rencana pemindahan Mary Jane ke Filipina telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Namun hingga saat ini, Kejati belum menerima informasi terkait pemulangan itu. Sebab, rencana pemulangan Mary Jane masih dibicarakan di tingkat menteri. "Jadi kami masih menunggu terkait petunjuk tersebut," ujarnya.

Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam
Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam

Ahelya menjelaskan, pemerintah Indonesia telah memutuskan tidak memberi grasi kepada Mary Jane. Tetapi sudah setuju untuk memulangkannya ke Filipina. Terkait grasi berikutnya adalah kewenangan dari pemerintah Filipina setelah Mary Jane dikembalikan nanti. "Grasi yang diajukan sudah ditolak, tapi terkait grasi yang berikutnya, setelah dikembalikan itu kewenangan negara Filipina," jelasnya.

Saat ini, Mary Jane masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Jogjakarta di Wonosari, Gunungkidul. Kepala LPP Kelas IIB Jogjakarta Evi Loliancy mengungkapan, pihaknya belum menginformasikan kebijakan pemulangan itu kepada Mary Jane. Dia menjelaskan, pihaknya juga belum menerima arahan lanjutan setelah penandatanganan practical agreement antara Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez.

"Belum ada informasi yang disampaikan kepada kami, jadi kami menunggu saja petunjuknya seperti apa,"  ucapnya.

 Evi menyebut, Mary Jane kemungkinan akan merayakan Natal bersama keluarganya di LPP Kelas IIB Jogjakarta. Pihak lapas kini sedang menunggu izin dari Ditjenpas dan Kejakgung terkait kunjungan keluarga terpidana. "Kemungkinan ada kunjungan dari keluarga untuk merayakan Natal," katanya. (tyo/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Narkoba #Penyelundupan #kejati #Lembaga Pemasyarakatan Perempuan #terpidana mati #filipina #Mary Jane Veloso #lpp #kejaksaan agung (kejagung) #wonosari #presiden prabowo subianto #Gunungkidul #menteri hukum dan ham #Kejati DIY #mary jane #pemulangan #rencana #DIY #LPP Kelas IIB Jogjakarta #kejagung #kasus narkoba #grasi #Kejaksaan Tinggi (Kejati) #pemerintah indonesia #Indonesia #yusril ihza mahendra #Kelas IIB Jogjakarta