JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY saat ini masih menunggu arahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rencana pemulangan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso. Namun, Kejati memastikan status Mary Jane sebagai terpidana mati penyelundupan narkoba itu tidak berubah hingga benar-benar meninggalkan Indonesia.
Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam mengatakan, Mary Jane tidak dikenai pengurangan hukuman dan tetap berstatus terpidana mati saat nanti meninggalkan Indonesia menuju negara asalnya Filipina, sebagaimana vonis PN Sleman pada 2010 silam. "Tetap (terpidana mati). Tidak ada perubahan (putusan)," katanya kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Senin (9/12/2024).
Dia menjelaskan, rencana pemindahan Mary Jane ke Filipina telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Namun hingga saat ini, Kejati belum menerima informasi terkait pemulangan itu. Sebab, rencana pemulangan Mary Jane masih dibicarakan di tingkat menteri. "Jadi kami masih menunggu terkait petunjuk tersebut," ujarnya.
Ahelya menjelaskan, pemerintah Indonesia telah memutuskan tidak memberi grasi kepada Mary Jane. Tetapi sudah setuju untuk memulangkannya ke Filipina. Terkait grasi berikutnya adalah kewenangan dari pemerintah Filipina setelah Mary Jane dikembalikan nanti. "Grasi yang diajukan sudah ditolak, tapi terkait grasi yang berikutnya, setelah dikembalikan itu kewenangan negara Filipina," jelasnya.
Saat ini, Mary Jane masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Jogjakarta di Wonosari, Gunungkidul. Kepala LPP Kelas IIB Jogjakarta Evi Loliancy mengungkapan, pihaknya belum menginformasikan kebijakan pemulangan itu kepada Mary Jane. Dia menjelaskan, pihaknya juga belum menerima arahan lanjutan setelah penandatanganan practical agreement antara Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez.
"Belum ada informasi yang disampaikan kepada kami, jadi kami menunggu saja petunjuknya seperti apa," ucapnya.
Evi menyebut, Mary Jane kemungkinan akan merayakan Natal bersama keluarganya di LPP Kelas IIB Jogjakarta. Pihak lapas kini sedang menunggu izin dari Ditjenpas dan Kejakgung terkait kunjungan keluarga terpidana. "Kemungkinan ada kunjungan dari keluarga untuk merayakan Natal," katanya. (tyo/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita