JOGJA - Rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen yang disampaikan presiden Prabowo Subianto mendapat respons dari kalangan pengusaha. Termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY.
Aturan itu secara resmi terangkum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Di dalamnya dijelaskan, kebijakan kenaikan UMP 2025 jadi salah satu upaya menjaga daya beli pekerja atau buruh dan daya saing usaha. Serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam Permenaker tersebut dinyatakan, nilai kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP 2024. Kenaikan ini mempertimbangkan beberapa hal, seperti halnya pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Merespons itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Ketenagakerjaan Timotius Apriyanto berujar, tidak ada negosiasi di dalam penetapan Permenaker ini.
Timotius mengungkapkan, secara garis besar yang dipermasalahkan bukanlah besaran persentase kenaikannya, namun kebijakannya penentuannya yang dirasa kurang atau tidak demokratis."Dasar kebijakan yang diambil itu mengabaikan dinamika ekonomi nasional dan daerah, yang sedang mengalami deindustrialisasi," katanya, Sabtu (7/12).
Deindustrialisasi adalah proses penurunan peran industri dalam perekonomian suatu negara atau wilayah. Deindustrialisasi bisa diukur melalui beberapa hal. Seperti penurunan output dan lapangan kerja, penurunan pangsa ekspor di pasar internasional, hingga penurunan kontribusi sektor industri.
Timotius mencontohkan, pada 2024 secara persentase kenaikan di DIY sendiri bahkan lebih tinggi dari yang dicanangkan pemerintah saat ini. Yakni berada di angka 7,27 persen. Namun, ia menekankan, persoalannya bukankah pada besaran kenaikan."Bukan persoalan angkanya, tapi mekanisme penetapan kebijakannya itu, tidak demokratis," urainya.
Menurutnya, demokrasi ekonomi perlu dibangun melalui dialog tripartit. Yakni, ditentukan melalui musyawarah dewan pengupahan provinsi. Ia menilai, ruang dialog ini seolah tertutup, sehingga pekerja dan pengusaha tidak cukup puas dengan angka 6,5 persen.
Timotius juga mengungkapkan bahwa formula yang tepat untuk menentukan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah.
Baca Juga: Bentuk Rasa Syukur Para Pengusaha, Bakpia Day 2024 Bagikan 10 Ribu Bakpia kepada Masyarakat
Beberapa kondisi seperti inflasi, ditambah dengan angka pertumbuhan ekonomi dan koefisien khusus, serta kontribusi tenaga kerja terhadap industri jadi hal-hal yang saling berkaitan dan perlu jadi pertimbangan dalam penentuan upah minimum.Dari hal-hal itu nanti akan ada ruang, tanpa dipatok 6,5 persen. Kalau semua komponen bagus, bahkan bisa ada yang kenaikannya 7 persen."Harus sesuai dengan dinamika wilayah, hingga perekonomian wilayah. Lalu yang juga penting adalah atmosfer demokrasi ekonomi itu," pesannya.
Baca Juga: Penggerebekan Klinik Kecantikan Ilegal Ria Agustina di Hotel Jakarta: Raup Omzet Hingga Ratusan Juta
Dia menyampaikan, bagi perusahaan besar yang memiliki Good Corporate Governance (GCG) bagus, mungkin tidak terkendala dan bisa beradaptasi dengan UMP 6,5 persen. Namun, bagi perusahaan menengah yang praktik GCG nya tidak optimal, maka akan terdampak dengan kenaikan upah minimum ini."Perlu ada dialog bipartit antarpekerja dan pengusaha, agar perusahaan kecil bisa survive," terangnya.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan secara tegas juga menolak keputusan Permenaker No.16/2024 tersebut.
Baca Juga: Gibran Tunjuk Tina Talisa Jadi Staf Khusus: Fokus pada UMKM dan Digitalisasi
Irsyad mengatakan kenaikan upah minimum 6,5 persen tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi para buruh.Sebab KHL itu ada di angka Rp 3,7 Juta – Rp 4 Juta."Kenaikan yang hanya di kisaran 6,5 persen, tidak akan mampu mengatasi kesenjangan upah antardaerah," sebutnya (iza/din).
Editor : Din Miftahudin