Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penetapan UMP Yogyakarta Dipastikan Mundur, Pemprov DIY Tunggu Aturan Teknis dan Tatacara Penghitungan UMP Terbaru

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 3 Desember 2024 | 04:15 WIB

 

 

Sekprov DIY Beni Suharsono
Sekprov DIY Beni Suharsono

 

 

 

JOGJA - Waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan mundur dari biasanya. Itu karena Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait aturan teknis dan tatacara perhitungan penetapan UMP terbaru belum kunjung terbit."Kami lazimnya menetapkan UMP akhir November,” ujar Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Beny Suharsono, Senin  (2/12).

Pemprov DIY sebelum Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan UMP naik sebesar 6,5 persen, telah merampungkan proses persiapan penetapan UMP. Koordinasi dengan para pihak, baik dari pemerintah, perwakilan pekerja hingga akademisi telah dilakukan. Berbagai skenario juga telah dipersiapkan mengingat inflasi di DIY relatif rendah.

Skenario telah disusun sebelum 27 November. Ternyata ada surat dari Kementerian Tenaga Kerja bahwa (penetapan UMP) semua menunggu Keputusan Menteri Tenaga Kerja.Setelah surat tersebut, tak berselang lama Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan besaran kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Maka dari itu, teknis tata cara perhitungan UMP masih menunggu surat dari Menteri Tenaga Kerja."Kalau (tatacara) perhitungan yang lama sudah siap semua.Sudah di saya instrumennya," jelasnya.

 Baca Juga: PHK di Bantul Diperkirakan Capai 500 Pekerja pada 2024, Padahal Pembahasan Kenaikan UMK Belum Dilakukan

Adanya keterlambatan penerbitan tata cara perhitungan UMP dari pusat tersebut, otomatis menjadikan penetapan UMP di DIJ mundur. Padahal Pemprov DIY telah menargetkan penetapan UMP bisa diumumkan pada akhir November, dengan tata cara perhitungan yang sudah disiapkan."Sehingga awal Desember itu UMK (Upah Minimum Kabupaten/kota) bisa diterapkan juga," bebernya.

Pemprov DIY memosisikan diri sebagai jembatan atau penengah antara pihak pengusaha dengan pekerja, dalam proses penetapan UMP. Maka dari itu, ia berharap penetapan UMP 2025 bisa disepakati bersama dan adil bagi semua pihak."Pasti ada yang sepenuh hati sepakat, ada yang setengah setengah. Karena memang seperti itu dinamika biasanya," jelasnya. (oso/din)

 

 

 

Editor : Din Miftahudin
#mundur #UMP #Permenaker #upah buruh #tenaga kerja #DIY #Prabowo Subianto #presiden