JOGJA - Satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) ikut berperan mengamankan jalannya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak se-DIY pada 27 November 2024. Tahapan coblosan berjalan lancar dan kondusivitas berhasil dijaga.
“Ada sebanyak 27.651 anggota satlinmas kami terjunkan di empat kabupaten dan satu kota," ujar Kepala Bidang Linmas Satpol PP DIY Anastasia Indah Dwi Wijayanti di kantornya kemarin (28/11).
Detailnya sejumlah 6570 personel satlinmas bertugas di Kabupaten Bantul. Kemudian Gunungkidul (5.998), Kulon Progo (3.807) dan Kabupaten Sleman (7.176) serta Kota Yogyakarta sebanyak 4.100 personel. Anggota satlinmas bertugas di 438 kalurahan dan kelurahan se-DIY.
Tugas yang dilakukan antara lain menjaga di setiap tempat pemungutan suara (TPS) bekerja sama dengan petugas keamanan kapanewon dan kemantren, Satpol PP dan Jaga Warga. Peran satlinmas itu merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Salah satu tugas satlinmas membantu menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan dalam penyelenggaraan pilkada,” terang Indah.
Dikatakan, pengamanan jalannya pencoblosan ikut menjadi tanggung jawab satlinmas. Saat persiapan pemasangan bilik suara di TPS, satlinmas ikut membantu kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).
Juga menjaga keamanan hingga pengawalan distribusi logistik supaya aman sampai ke tempat tujuan. "Secara umum penyelenggaraan pemungutan suara berlangsung dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti," ucap dia.
Dalam struktur organisasi, kepala desa atau lurah berperan sebagai kepala satlinmas di kalurahan/kelurahan. Cadangan personel juga disiapkan bila ada anggota satlinmas yang berhalangan atau sakit. Kerawanan pelanggaran pilkada bisa diminimalisasi dengan bantuan berbagai pihak. Walaupun banyak satlinmas yang berusia lanjut, tapi tak menyurutkan semangat selama bertugas.
Indah berpesan kepada seluruh anggota satlinmas tetap menjaga keamanan pascapencoblosan. Itu karena masa perhitungan suara juga menjadi masa yang rawan terjadinya pelanggaran. "Tetap menjalankan tugas hingga bupati/wali kota terpilih diumumkan oleh komisi pemilihan umum (KPU)," pintanya. (oso/kus)
Editor : Heru Pratomo